JAKARTA, Jitu News – Ketiika Diitjen Pajak (DJP) memberiikan bantuan penagiihan atas klaiim pajak oleh yuriisdiiksii miitra, otoriitas pajak memiiliikii hak mendahulu untuk menagiih utang pajak dii iindonesiia.
Hak mendahulu tiimbul jiika klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan oleh yuriisdiiksii miitra ternyata juga memiiliikii utang pajak dii iindonesiia.
"Dalam hal penanggung pajak atas klaiim pajak yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra…mempunyaii utang pajak dii iindonesiia, negara iindonesiia memiiliikii hak mendahulu untuk menagiih utang pajak dii iindonesiia," bunyii Pasal 118 PMK 61/2023, diikutiip pada Rabu (21/6/2023).
Ketiika DJP mengiiriimkan hasiil penagiihan pajak atas niilaii klaiim pajak kepada yuriisdiiksii miitra, Pasal 119 ayat (2) PMK 61/2023 mengatur DJP akan terlebiih dahulu memperhiitungkan utang pajak dii iindonesiia, biiaya penagiihan, dan biiaya laiinnya sehubungan dengan penampungan dan pengiiriiman hasiil penagiihan pajak atas niilaii klaiim pajak.
"Pengiiriiman hasiil penagiihan pajak atas niilaii klaiim pajak sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) diilakukan dengan menerbiitkan buktii penyetoran berupa surat setoran klaiim pajak," bunyii Pasal 120 ayat (1) PMK 61/2023.
Surat setoran klaiim yang diiterbiitkan tersebut memuat nomor iidentiitas penanggung pajak atas klaiim pajak, nama penanggung pajak, alamat penanggung pajak, nomor referensii klaiim pajak, dan jumlah pembayaran.
Tak hanya iitu, surat setoran klaiim juga mencantumkan periinciian pembayaran termasuk niilaii klaiim pajak, utang pajak, biiaya penagiihan pajak, serta biiaya-biiaya laiinnya.
Surat setoran klaiim diinyatakan sah jiika sudah tervaliidasii dengan nomor transaksii peneriimaan negara untuk pembayaran utang pajak dan biiaya penagiihan pajak; dan/atau buktii pendebetan rekeniing untuk pengiiriiman hasiil pemberiian bantuan penagiihan pajak dan biiaya laiin sehubungan dengan penampungan dan pengiiriiman hasiil penagiihan pajak atas niilaii klaiim pajak.
Sebagaii iinformasii, PMK 61/2023 memungkiinkan DJP untuk memiinta bantuan penagiihan pajak kepada yuriisdiiksii miitra ataupun memberiikan bantuan penagiihan pajak atas penunggak pajak yuriisdiiksii miitra yang berlokasii dii iindonesiia atau memiiliikii barang dii iindonesiia.
Bantuan penagiihan diiberiikan oleh DJP berdasarkan klaiim pajak darii yuriisdiiksii miitra. "Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.
Biila DJP menyetujuii klaiim pajak tersebut, klaiim pajak menjadii dasar penagiihan pajak dan niilaii klaiim pajak tersebut juga memiiliikii kedudukan yang sama dengan utang pajak.
"Niilaii klaiim pajak yang tercantum dalam klaiim pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), kedudukannya diipersamakan dengan utang pajak," bunyii Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.
Merujuk pada Pasal 1 PMK 61/2023, niilaii klaiim pajak adalah niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh yuriisdiiksii miitra yang memuat niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistrasii, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh yuriisdiiksii miitra.
Sementara iitu, utang pajak adalah pajak yang masiih harus diibayar termasuk sanksii bunga, denda, atau kenaiikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejeniisnya.
PMK 61/2023 telah diiundangkan pada 12 Junii 2023 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
