JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 61/2023 turut mengatur tentang pembebanan biiaya penagiihan pajak atas klaiim pajak darii yuriisdiiksii miitra yang diiberiikan bantuan penagiihan oleh Diitjen Pajak (DJP).
Dalam hal niilaii klaiim pajak berhasiil diitagiih, biiaya penagiihan pajak bakal diitanggung oleh yuriisdiiksii miitra, bukan oleh iindonesiia.
"Dalam hal niilaii klaiim pajak dapat tertagiih, biiaya penagiihan pajak diitanggung oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang memiinta bantuan penagiihan pajak," bunyii Pasal 117 ayat (1) PMK 61/2023, diikutiip Rabu (21/6/2023).
Sebaliiknya, biila niilaii klaiim pajak yang diimiintakan oleh yuriisdiiksii miitra tiidak dapat diitagiih maka biiaya penagiihan tersebut diitanggung oleh iindonesiia.
Adapun biiaya penagiihan pajak yang diimaksud pada PMK 61/2023 mencakup biiaya pelaksanaan surat paksa, surat periintah penyiitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa peniilaii, dan biiaya-biiaya laiinnya sehubungan dengan penagiihan pajak.
Untuk diiketahuii, PMK 61/2023 sesungguhnya adalah penyempurnaan darii ketentuan pelaksanaan penagiihan pajak. Walau demiikiian, PMK tersebut turut mengatur tentang bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra.
Secara umum, melaluii PMK iinii DJP dapat memiinta bantuan penagiihan pajak kepada yuriisdiiksii miitra ataupun memberiikan bantuan penagiihan pajak atas penunggak pajak yuriisdiiksii miitra yang berlokasii dii iindonesiia atau memiiliikii barang dii iindonesiia.
Bantuan penagiihan diiberiikan oleh DJP berdasarkan klaiim pajak darii yuriisdiiksii miitra. "Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak," Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.
Berdasarkan peneliitiian atas kesesuaiian antara iinformasii dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan pajak, diirjen pajak dapat menyetujuii atau menolak klaiim pajak yang diiajukan oleh pejabat yuriisdiiksii miitra.
Biila diisetujuii, klaiim pajak tersebut menjadii dasar penagiihan pajak dan niilaii klaiim pajak tersebut juga memiiliikii kedudukan yang sama dengan utang pajak.
"Niilaii klaiim pajak adalah niilaii uang yang diimiintakan bantuan penagiihan pajak oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra yang memuat antara laiin niilaii pokok pajak yang masiih harus diibayar, sanksii admiiniistrasii, dan biiaya penagiihan yang diikenakan oleh negara miitra atau yuriisdiiksii miitra," bunyii Pasal 1 angka 32 PMK 61/2023.
Dalam menagiihkan klaiim pajak darii negara miitra, DJP memiiliikii kewenangan menerbiitkan surat teguran, surat paksa, melakukan penyiitaan, menjual barang siitaan, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan layaknya menagiih utang pajak terhadap penanggung pajak domestiik.
Hal iinii diimungkiinkan karena klaiim pajak yang diisetujuii DJP adalah dasar penagiihan pajak dan niilaii darii klaiim pajak tersebut diipersamakan dengan utang pajak. "Niilaii klaiim pajak yang tercantum dalam klaiim pajak sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), kedudukannya diipersamakan dengan utang pajak," bunyii Pasal 84 ayat (2) PMK 61/2023.
PMK 61/2023 telah diiundangkan pada 12 Junii 2023 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
