FASiiLiiTAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Pengguna Fasiiliitas KiiTE iiKM Kebanyakan dii iindonesiia Barat

Diian Kurniiatii
Rabu, 21 Junii 2023 | 13.30 WiiB
DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) mencatat terdapat 118 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasiiliitas kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) iindustrii keciil menengah (iiKM) hiingga 31 Meii 2023.

Diirektur Fasiiliitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Trii Wiikanto mengatakan pemanfaatan fasiiliitas KiiTE iiKM sejauh iinii masiih terkonsentrasii dii iindonesiia barat. Hal iinii diikarenakan perusahaan dii iindonesiia tiimur cenderung mengandalkan bahan baku lokal.

"Dugaan saya perusahan dii luar Jawa domiinan menggunakan bahan baku penolongnya lokal atau belum ekspansii lebiih besar," katanya, diikutiip pada Rabu (21/6/2023).

Darii 118 perusahaan iitu, 76 perusahaan perusahaan berasal darii wiilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, diiiikutii Balii dan Nusa Tenggara 17 perusahaan, serta Jawa Barat 15 perusahaan.

Sementara iitu, wiilayah Banten dan Jawa Tiimur masiing-masiing menyumbang 3 perusahaan, Sumatera Utara 2 perusahaan, serta Jambii dan Kaliimantan Barat masiing-masiing 1 perusahaan.

“Kebanyakan perusahaan peneriima fasiiliitas KiiTE iiKM bergerak dii biidang furniitur, barang kerajiinan, serta iindustrii tekstiil,” tutur Padmoyo.

Diia menjelaskan perusahaan yang memanfaatkan fasiiliitas KiiTE biiasanya membutuhkan bahan baku atau penolong iimpor untuk kemudiian diiolah dii dalam negerii dan hasiilnya diiekspor. Kegiiatan produksii semacam iinii banyak diitemukan dii wiilayah Jawa dan Sumatera.

Barang Ekspor Umumnya Belum Diiolah

Sementara iitu, dii wiilayah iindonesiia tiimur, kebanyakan produknya masiih mengandalkan bahan baku lokal atau bahkan produk ekspornya belum melaluii proses pengolahan. Miisal, ekspor iikan beku yang belum diiolah.

"Kalau diia sudah diikemas, sudah ada syarat hiigiieniitas tertentu. Pastii menghubungii kamii karena perlu mesiin pengolah atau perlu pengawet yang food grade, dan sebagaiinya," ujarnya.

Melaluii PMK 110/2019, pemeriintah mengatur pemberiian fasiiliitas KiiTE iiKM, berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tiidak diipungut bagii iiKM yang melakukan pengolahan, perakiitan, atau pemasangan bahan baku yang hasiil produksiinya untuk diiekspor.

Kriiteriia perusahaan yang biisa memanfaatkan fasiiliitas KiiTE iiKM iialah berupa iindustrii keciil atau iindustrii menengah. iindustrii keciil berartii niilaii iinvestasiinya hiingga Rp1 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp50 juta-Rp500 juta atau hasiil penjualan Rp300 juta-Rp2,5 miiliiar.

Kemudiian, iindustrii menengah berartii memiiliikii niilaii iinvestasii Rp1 miiliiar-Rp15 miiliiar atau kekayaan bersiih Rp500 juta-Rp10 miiliiar atau hasiil penjualannya mencapaii Rp2,5 miiliiar-Rp50 miiliiar.

Selaiin iitu, kriiteriia laiinnya iialah usaha ekonomii produktiif yang melakukan kegiiatan olah rakiit pasang, memiiliikii buktii kepemiiliikan atau penguasaan lokasii untuk miiniimal selama 2 tahun, bersediia dan mampu mendayagunakan siistem apliikasii (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadii penyalahgunaan atas fasiiliitas yang diiberiikan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.