PMK 61/2023

PMK Baru! Aturan Bantuan Penagiihan Pajak Liintas Yuriisdiiksii Diiperbaruii

Muhamad Wiildan
Seniin, 19 Junii 2023 | 10.30 WiiB
PMK Baru! Aturan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi Diperbarui
<p>Tampiilan awal saliinan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 61/2023.</p>_x000D_

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memperbaruii tata cara pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra seiiriing dengan diitetapkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

PMK 61/2023 diiriiliis untuk mengakomodasii perubahan-perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) setelah berlakunya UU 7/2021 dii antaranya terkaiit dengan pelaksanaan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra.

"Bantuan penagiihan pajak adalah fasiiliitas bantuan penagiihan pajak yang terdapat dii dalam perjanjiian iinternasiional yang dapat diimanfaatkan oleh pemeriintah iindonesiia dan pemeriintah negara miitra atau yuriisdiiksii miitra secara resiiprokal…," bunyii Pasal 1 angka 28 PMK 61/2023, diikutiip pada Seniin (19/6/2023).

Dalam Pasal 78 PMK 61/2023, diitegaskan menterii keuangan berwenang untuk melaksanakan bantuan penagiihan pajak dengan yuriisdiiksii miitra. Bantuan penagiihan iitu meliiputii permiintaan dan pemberiian bantuan kepada pejabat yang berwenang dii yuriisdiiksii miitra.

Permiintaan dan pemberiian bantuan penagiihan pajak diilaksanakan oleh diirjen pajak secara resiiprokal berdasarkan perjanjiian iinternasiional, yaiitu persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B), Conventiion on Mutual Admiiniistratiive Assiistance iin Tax Matters (MAAC), atau perjanjiian biilateral atau multiilateral laiinnya.

"Permiintaan bantuan penagiihan pajak dan pemberiian bantuan penagiihan pajak ... diilakukan dalam hal negara miitra atau yuriisdiiksii miitra memiiliikii ketentuan domestiik yang mengatur mengenaii pelaksanaan bantuan penagiihan pajak secara resiiprokal," bunyii Pasal 78 ayat (5) PMK 61/2023.

Dalam pelaksanaannya, diirjen pajak dapat mengajukan permiintaan bantuan kepada pejabat dii yuriisdiiksii miitra dalam rangka memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biiaya penagiihan pajak.

Permiintaan Bantuan Penagiihan Pajak Harus Penuhii 5 Kriiteriia

Setiiap permiintaan bantuan penagiihan pajak darii DJP kepada yuriisdiiksii miitra harus memenuhii 5 kriiteriia. Pertama, hanya memuat 1 iidentiitas penanggung pajak. Kedua, penanggung pajak berada dii yuriisdiiksii miitra atau memiiliikii barang dii yuriisdiiksii miitra.

Ketiiga, utang pajak tiidak sedang dalam sengketa atau telah memiiliikii kekuatan hukum tetap. Keempat, telah diilakukan penagiihan dii dalam negerii tetapii penanggung pajak tiidak melunasii utangnya. Keliima, hak untuk menagiih utang pajak masiih belum daluwarsa.

Sementara iitu, pemberiian bantuan penagiihan pajak oleh DJP kepada yuriisdiiksii miitra harus diidasarkan pada klaiim pajak yang diiajukan oleh pejabat otoriitas yang berwenang pada yuriisdiiksii miitra.

"Klaiim pajak adalah iinstrumen legal darii negara miitra atau yuriisdiiksii miitra sehubungan dengan permiintaan bantuan penagiihan pajak," bunyii Pasal 1 angka 31 PMK 61/2023.

Berdasarkan klaiim yang diiajukan oleh yuriisdiiksii miitra tersebut, DJP akan melakukan peneliitiian atas kesesuaiian iinformasii dalam klaiim pajak dan kriiteriia pemberiian bantuan penagiihan.

Bantuan penagiihan diiberiikan biila klaiim hanya memuat 1 iidentiitas penanggung pajak, penanggung pajak berada dii iindonesiia atau memiiliikii barang dii iindonesiia yang dapat diigunakan untuk membayar klaiim.

Kemudiian, niilaii klaiim memakaii satuan mata uang rupiiah, klaiim diitandatanganii pejabat yuriisdiiksii miitra, klaiim tak dalam sengketa, klaiim telah diilakukan tiindakan penagiihan berdasarkan kesepakatan, dan hak untuk melakukan penagiihan pajak atas klaiim masiih belum daluwarsa.

PMK 61/2023 telah diiundangkan pada 12 Junii 2023 dan mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.