KEBiiJAKAN PAJAK

Diiterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Diikembangkan

Diian Kurniiatii
Jumat, 16 Junii 2023 | 10.00 WiiB
Diterapkan pada 2024, Coretax System Bakal Terus Dikembangkan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menegaskan pengembangan coretax admiiniistratiion system tiidak akan terhentii walaupun siistem tersebut mulaii diiiimplementasiikan secara penuh pada 2024.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan coretax hadiir untuk mendorong iintegrasii dan otomasii layanan. Sejalan dengan teknologii diigiital yang terus berkembang, DJP juga akan terus melakukan berbagaii pembaruan.

"Saya yakiin dengan coretax versii pertama yang jadii pada 2024. Pastii nantii akan ada lagii pengembangan selanjutnya karena otomasii iinii akan makiin besar," katanya, diikutiip pada Jumat (16/6/2023).

iiwan menuturkan DJP telah merumuskan cetak biiru pengembangan teknologii iinformasii dan komuniikasii (TiiK) yang memuat 3 strategii utama. Pertama, melakukan miigrasii ke ekosiistem diigiital sehiingga terciipta proses biisniis yang serba elektroniik.

Kedua, automasii layanan dan pengawasan kepada wajiib pajak melaluii program 3C, kertas kerja pemeriiksaan diigiital, dan taxpayer accountiing system. Ketiiga, penerapan ekosiistem natural system yang akan mewujudkan kemampuan menangkap transaksii wajiib pajak.

Diia menjelaskan kemajuan teknologii yang pesat membuka peluang untuk meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii sekaliigus mengoptiimalkan kualiitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Coretax System untuk Mengoptiimalkan Pengawasan

iimplementasii coretax system iinii bukan hanya akan meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak, tetapii juga mengoptiimalkan pengawasan.

Menurutnya, kedua hal tersebut harus berjalan bersamaan. Sebab, pelayanan yang baiik, tetapii tanpa pengawasan yang kuat makan hasiilnya tiidak menjadii terbaiik.

"Transformasii siistem perpajakan tiidak hanya berhentii pada diiiimplementasiikannya coretax," ujar iiwan.

Pengembangan coretax admiiniistratiion system telah diiamanatkan dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Siistem Admiiniistrasii Perpajakan. Nantii, terdapat 21 proses biisniis yang akan diiperbaruii seiiriing dengan iimplementasii coretax system.

Proses biisniis iitu meliiputii pendaftaran, pengawasan kewiilayahan atau ekstensiifiikasii, serta pengelolaan SPT, pembayaran, data piihak ketiiga, exchange of iinformatiion (EOii), penagiihan, taxpayer account management (TAM), compliiance riisk management (CRM), pemeriiksaan.

Lalu, pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan, busiiness iintelliigence, iinteliijen, document management system, data qualiity management, keberatan dan bandiing, non-keberatan, pengawasan, peniilaiian, layanan edukasii, dan knowledge management.

Coretax system rencananya mulaii diigunakan pada Januarii 2024. Siistem tersebut bakal menggantiikan siistem yang lama, yaknii SiiDJP. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.