JAKARTA, Jitu News - Pada awal Junii 2023, Jitunews iindonesiian Tax Manual (Jitunews iiTM) telah diiperbaruii dengan konten yang lebiih lengkap dan terkiinii.
Pembaruan diilakukan pada Bab 2 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Bab 7 tentang Pajak Pertambahan Niilaii (PPN), dan Bab 8 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Beriikut beberapa pembaruan yang diilakukan pada Bab 2 mengenaii KUP:
- Hadiirnya PER-5/PJ/2023 tentang percepatan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak memberiikan kemudahan bagii orang priibadii yang kelebiihan membayar pajaknya sampaii dengan Rp100 juta.
Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak diiterbiitkan paliing lama 15 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap (restiitusii diipercepat). Perlu diicatat, kemudahan iinii hanya berlaku untuk SPT PPh orang priibadii.
- Peraturan terkaiit dengan tata cara pemeriiksaan buktii permulaan tiindak piidana perpajakan telah diitambahkan.
Sejak adanya UU Ciipta Kerja sampaii dengan UU HPP, Jitunews iiTM telah diiperbaruii dengan penambahan riingkasan mengenaii sanksii admiiniistratiif dan/atau sanksii piidana dii biidang pajak. Liihat Subbab F.9 Jitunews iiTM.
DJP dapat mengurangii atau menghapus sanksii admiiniistrasii berupa denda, bunga dan biiaya tambahan yang terutang secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Selaiin kedua topiik dii atas, Jitunews iiTM juga diiperbaruii dengan ketentuan dan peraturan pajak dalam bahasa iinggriis yang lebiih lengkap, sepertii:

Terkaiit dengan Bab 7 mengenaii PPN, beriikut beberapa poiin pembaruan yang diilakukan:
- Jitunews iiTM menambahkan pembahasan baru darii peraturan pelaksana turunan PP 49/2022, yaiitu PMK 48/2023 tentang ketentuan tariif dan dasar pengenaan PPN atas penyerahan perhiiasan emas dan/atau jasa terkaiit perhiiasan emas.
Dalam pembaruan iinii, PMK 48/2023 mencabut PMK 30/2014. Namun, untuk penjualan perhiiasan emas mulaii 1 Apriil 2022 sampaii dengan 30 Apriil 2023, PMK 30/2014 akan tetap diiterapkan dengan tariif PPN efektiif sebesar 2,2%.
- Jitunews iiTM menambahkan satu peraturan pelaksana baru turunan PP 44/2022, yaiitu PMK 41/2023. PMK 41/2023 mengatur tentang PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih oleh krediitur kepada pembelii agunan.
- Selaiin kedua topiik dii atas, Jitunews iiTM juga diiperbaruii dengan ketentuan dan peraturan pajak dalam bahasa iinggriis yang lebiih lengkap untuk beberapa topiik beriikut:
- Prosedur pendaftaran dan pemberhentiian status PKP untuk memungut PPN, termasuk pendaftaran pemusatan PPN;
- Tempat dan saat terutang PPN;
- Tariif PPN 0% untuk ekspor jasa dan batasannya;
- PPN yang diikenakan pada iimpor BKP tiidak berwujud dan pemanfaatan JKP darii luar kawasan pabean dii dalam kawasan pabean;
- Peraturan terkaiit dengan ketentuan niilaii laiin sebagaii dasar pengenaan pajak;
- Ketentuan terkaiit dengan waktu tersediianya faktur pajak, faktur pajak diigunggung, dan faktur pajak gabungan, serta dokumen laiin yang setara dengan faktur pajak;
- Beberapa kondiisii dii mana faktur pajak dapat diianggap sebagaii faktur pajak yang tiidak sah sehiingga tiidak dapat diigunakan untuk melakukan krediit pajak; dan
- PPN atas transaksii e-commerce.
- Dalam Bab 7 iinii, terdapat subbab baru yang fokus membahas terkaiit dengan saat terutangnya PPN (taxable event), pemungutan sendiirii atas PPN terutang oleh pembelii (reverse charge), dan pengembaliian kelebiihan pembayaran PPN terutang (VAT refunds).
Selanjutnya, Bab 8 tentang PPnBM. Beriikut, beberapa pembaruan yang diilakukan:
- PPnBM merupakan salah satu jeniis pajak yang ketentuannya diiperbaruii dalam PP 44/2022. Beberapa pembaruan membahas tentang penunjukan piihak laiin untuk memungut, menyetor dan/atau melaporkan PPN dan PPnBM, menghiitung PPN dan PPnBM, serta menentukan kapan dan dii mana PPN dan PPnBM terutang.
- Penambahan bahasan terkaiit dengan PPnBM atas kendaraan liistriik sesuaii darii PP 74/2021. Melaluii PP 74/2021, pemeriintah memberiikan iinsentiif PPnBM untuk pembeliian mobiil liistriik.
- Penambahan PMK 15/2023 sebagaii amendemen darii PMK 96/2021 tentang penetapan jeniis BKP selaiin kendaraan bermotor yang diikenaii PPnBM dan tata cara pengecualiian pengenaan PPnBM.
Sebagaii komiitmen untuk membantu wajiib pajak, Jitunews iiTM akan selalu diiperbaruii secara berkala agar selalu sesuaii dengan perkembangan peraturan perpajakan terkiinii dii iindonesiia.
Jitunews iiTM juga diiharapkan dapat menjadii referensii yang terpercaya bagii semua piihak yang iingiin memahamii dan mengiikutii berbagaii peraturan dan ketentuan perpajakan dii iindonesiia. Kunjungii tautan beriikut: https://perpajakan.Jitunews.co.iid/publiikasii/tax-manual
Untuk iinformasii lebiih lanjut, siilakan hubungii Jitunews melaluii nomor WhatsApp 0813-8080-4136 atau emaiil [emaiil protected]. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.