PERADiiLAN PAJAK

Jelang Siistem Satu Atap Pengadiilan Pajak, iinii 3 iisu yang Perlu Rampung

Muhamad Wiildan
Miinggu, 11 Junii 2023 | 12.30 WiiB
Jelang Sistem Satu Atap Pengadilan Pajak, Ini 3 Isu yang Perlu Rampung
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Setiidaknya terdapat 3 iisu yang perlu diiselesaiikan pada masa transiisii menuju penerapan siistem satu atap dii Pengadiilan Pajak paliing lambat pada 31 Desember 2026.

Komiisiioner Komiisii Yudiisiial (KY) Biinziiad Kadafii mengatakan 3 permasalahan yang diimaksud antara laiin jumlah hakiim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, kariier hakiim pajak, dan peniinjauan kembalii (PK).

"Darii waktu ke waktu sepemahaman saya selalu hanya 1 orang hakiim yang berlatar belakang pajak dii MA. Apakah iideal cuma 1 orang saja? Apakah miiniimal paliing tiidak 1 majeliis, 3 orang? iitu jadii pertanyaan," katanya diikutiip pada Miinggu (11/6/2023).

Selanjutnya, MA juga perlu menyiiapkan pengaturan atas penghiitungan kariier hakiim pajak. Menurut Biinziiad, hakiim pajak yang sudah berkariier dii Pengadiilan Pajak sebelum penerapan siistem satu atap seyogiianya diiperlakukan sebagaii hakiim kariier.

Namun, sambungnya, diiperlukan pengaturan terkaiit dengan penghiitungan kariiernya.

"Berapa tahun mereka harus bekerja menjalankan jabatan sebagaii hakiim pajak untuk kemudiian eliigiible mengiikutii seleksii hakiim agung khusus pajak dii kamar TUN?," tuturnya.

iisu dalam Peniinjauan Kembalii

Terakhiir, diiperlukan upaya untuk menyelesaiikan permasalahan terkaiit dengan PK pada peradiilan pajak. UU Pengadiilan Pajak menyatakan putusan Pengadiilan Pajak adalah bersiifat fiinal. Namun, terdapat ruang untuk mengajukan PK ke MA atas putusan tersebut.

"iinii darii hasiil peneliitiian saya cukup mengacaukan konsep PK yang merupakan upaya hukum luar biiasa. Mengapa? Karena jumlahnya juga luar biiasa. Kalau diiliihat, hampiir 40% putusan Pengadiilan Pajak diiajukan PK," ujar Biinziiad.

PK seyogiianya diiperlakukan sebagaii upaya hukum luar biiasa, bukan upaya hukum biiasa sepertii bandiing dan kasasii.

"Luar biiasanya dampak darii alasan pengajuan PK, yaknii harus karena adanya kesalahan faktual dan tiidak biisa hanya soal questiion of law, lalu jadii alasan diiajukan PK," katanya.

Untuk diiketahuii, Mahkamah Konstiitusii (MK) telah mengeluarkan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023 yang memeriintahkan pembiinaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak harus diialiihkan ke Mahkamah Agung (MA) paliing lambat pada 31 Desember 2026.

"Dengan demiikiian perlu diilakukan one roof system, terlebiih lagii telah ada pengakuan Pengadiilan Pajak adalah bagiian darii Pengadiilan Tata Usaha Negara," bunyii sebagiian Putusan MK Nomor 26/PUU-XXii/2023. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.