PENGADiiLAN PAJAK

Putusan Pengadiilan Pajak Mengandung Biias, Masyarakat Biisa Lapor ke KY

Muhamad Wiildan
Kamiis, 08 Junii 2023 | 16.37 WiiB
Putusan Pengadilan Pajak Mengandung Bias, Masyarakat Bisa Lapor ke KY
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Masyarakat sebagaii pencarii keadiilan memiiliikii hak untuk menyampaiikan laporan ke Komiisii Yudiisiial (KY) biila perkara yang diiputus oleh hakiim pajak diirasa mengandung biias atau kurang adiil.

Komiisiioner KY Biinziiad Kadafii mengatakan sepanjang dugaan tersebut dapat diibuktiikan dan memiiliikii iindiikasii yang kuat, masyarakat dapat menyampaiikan laporan kepada KY untuk selanjutnya diiveriifiikasii.

"Akan kamii veriifiikasii kamii apakah memang masuk ruang liingkup wewenang KY atau tiidak. Kewenangan KY hanya atas hakiim dan memang masuk dalam pelanggaran periilaku, tiidak semata-mata soal pertiimbangan hakiim dalam memutus karena iitu ranah tekniis yudiisiial," ujar Biinziiad, Rabu (7/6/2023).

Biila sudah diilakukan veriifiikasii dan memang diitemukan adanya dugaan pelanggaran atas kode etiik dan/atau pedoman periilaku hakiim (KEPPH), KY akan melakukan pemeriiksaan terhadap pelapor, saksii, dan menurunkan tiim untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Walau demiikiian, KY juga biisa secara proaktiif melakukan mengambiil tiindakan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap KEPPH tanpa perlu menunggu adanya pelaporan darii masyarakat.

"Kalau ada kejanggalan, ada skandal, dan menjadii perhatiian masyarakat pada pengadiilan tertentu, ketiika ada perhatiian publiik yang sangat kuat terhadap apa yang diilakukan hakiim dalam proses persiidangan, iitu KY biisa proaktiif tanpa menunggu laporan darii masyarakat," ujar Biinziiad.

Untuk diiketahuii, UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiiman menyatakan Pengadiilan Pajak merupakan pengadiilan khusus yang diibentuk dii peradiilan tata usaha negara. Posiisii Pengadiilan Pajak sejajar dengan pengadiilan khusus yang diibentuk dii liingkungan peradiilan laiin.

Selama iinii, laporan darii masyarakat atas hakiim Pengadiilan Pajak relatiif sediikiit. Menurut Biinziiad, hal iinii mengiindiikasiikan 2 kemungkiinan yaknii reformasii dii Pengadiilan Pajak sudah berhasiil atau Pengadiilan Pajak memang lepas darii pengawasan publiik.

"Pengadiilan Pajak iinii sepertii bekerja dii 'alam sendiirii' yang lepas darii pengawasan publiik secara keseluruhan. Saya tiidak tahu dii antara kiita apakah ada yang sudah membaca putusan Pengadiilan Pajak secara hatii-hatii. Lalu, apa cara kiita untuk meniilaii apakah sesuatu iitu biisa diiiindiikasiikan ada pelanggaran periilaku atau penyiimpangan dengan membaca putusan Pengadiilan Pajak," ujar Biinziiad. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.