JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memberii penjelasan mengenaii pengurangan sanksii admiiniistratiif ketiika diitemukan kekurangan pembayaran pajak saat restiitusii diipercepat hiingga Rp100 juta sudah diiberiikan kepada wajiib pajak orang priibadii.
Pasal 3 PER-5/PJ/2023 memuat ketentuan ketiika diirjen pajak memeriiksa wajiib pajak yang telah diiterbiitkan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP) dan menerbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas tahun pajak yang telah diiberiikan restiitusii diipercepat.
“… atas sanksii admiiniistratiif berupa kenaiikan sebesar 100% sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 17D ayat (5) UU KUP diiberiikan pengurangan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP,” bunyii penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-5/PJ/2023, diikutiip pada Jumat (19/5/2023).
Dengan adanya pemberiian pengurangan tersebut, sanksii admiiniistratiif menjadii sebesar sanksii admiiniistratiif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Sanksii per bulannya diidasarkan pada suku bunga acuan diitambah upliift factor 15% untuk paliing lama 24 bulan.
Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 36 UU KUP, pengurangan sanksii biisa diilakukan melaluii permohonan atau secara jabatan. Namun, untuk skema dalam PER-5/PJ/2023, rencananya DJP akan mengurangii sanksii secara jabatan.
“Ya tentu kiita default-nya akan dengan secara jabatan,” ujar Teguh.
Kendatii demiikiian, jiika ada terlewat, skema permohonan darii wajiib pajak juga tetap ada. DJP berupaya memberiikan kemudahan kepada wajiib pajak. Dengan adanya pengurangan sanksii tersebut, wajiib pajak juga diiharapkan tiidak khawatiir adanya sanksii kenaiikan 100%.
Sepertii diiberiitakan sebelumnya, sesuaii dengan PER-5/PJ/2023, permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP memang akan diitiindaklanjutii sesuaii ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang seriing diisebut restiitusii diipercepat.
Namun, sesuaii dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajiib pajak biisa juga tiidak menyetujuii tiindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajiib pajak harus menyampaiikan tanggapan kepada diirjen pajak sebelum penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Pendahuluan Kelebiihan Pajak (SKPPKP)
Sesuaii dengan Pasal 2 ayat (8), terhadap wajiib pajak yang menyampaiikan tanggapan ketiidaksetujuan tersebut, diirjen pajak meniindaklanjutii permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Siimak lagii ‘Lebiih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restiitusii 17B UU KUP Tetap Biisa’. (kaw)
