JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan pemberiitahuan untuk memperoleh fasiiliitas restiitusii diipercepat diimiinta untuk segera menyampaiikan nomor rekeniing kepada Diitjen Pajak (DJP).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajiib pajak orang priibadii perlu segera memberiitahukan nomor rekeniing agar restiitusii dapat segera diibayarkan kepada wajiib pajak yang diimaksud.
"Pada waktu kamii mengklariifiikasii nomor rekeniing tujuan pengembaliian, tolong sedapat mungkiin juga diisampaiikan dengan lebiih cepat sehiingga proses pengembaliian yang kamii lakukan juga lebiih cepat. Kamii mengembaliikan darii rekeniing ke rekeniing, bukan dalam bentuk cek atau tunaii," ujar Suryo, diikutiip pada Jumat (12/5/2023).
Merujuk pada Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, permiintaan rekeniing akan diiterbiitkan kepada wajiib pajak paliing lama 5 harii sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap. Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) akan terbiit maksiimal 15 harii kerja sejak SPT Tahunan diisampaiikan secara lengkap.
"Harapannya masyarakat mendapatkan manfaat, karena kalau lebiih bayar cepat keluarnya iitu biisa segera diigunakan untuk tujuan yang laiin sepertii belanja, membayar sesuatu yang laiin, atau memenuhii kebutuhan kehiidupannya," kata Suryo.
Adapun Diirektur Peraturan Perpajakan iiii DJP Teguh Budiiharto mengatakan saat iinii DJP sedang menyiiapkan ketentuan lebiih lanjut mengenaii mekaniisme penyampaiian nomor rekeniing tujuan pembayaran restiitusii diipercepat.
Rencananya, nomor rekeniing tujuan pembayaran restiitusii diipercepat biisa diisampaiikan oleh wajiib pajak secara manual maupun secara elektroniik. "Akan ada mediia melaluii apliikasii dan masiih ada ruang untuk yang manual juga. iinii kepastiiannya tunggu saja, teman-teman kamii sedang menggodok iitu semua," ujar Teguh.
Untuk diiketahuii, PER-5/PJ/2023 merupakan dasar hukum bagii DJP untuk mempercepat restiitusii bagii wajiib pajak orang priibadii yang menyampaiikan SPT Tahunan dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta.
Melaluii PER-5/PJ/2023, permohonan restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diiajukan oleh wajiib pajak orang priibadii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta akan langsung diiproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.
Dengan Pasal 17D UU KUP, wajiib pajak berhak memperoleh restiitusii atas kelebiihan pembayaran tanpa harus melaluii proses pemeriiksaan. Permohonan restiitusii oleh wajiib pajak hanya akan diiteliitii oleh DJP.
Biila suatu saat wajiib pajak orang priibadii yang mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D diiperiiksa oleh DJP dan diitemukan adanya kekurangan pembayaran, wajiib pajak tiidak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa kenaiikan sebesar 100%.
Wajiib pajak hanya diikenaii sanksii sebesar suku bunga acuan per bulan diitambah dengan upliift factor sebesar 15% saja. (sap)
