JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) menyebut penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang mendapat fasiiliitas PPN dapat diibuat faktur pajak gabungan sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Penjelasan otoriitas pajak tersebut merespons pertanyaan darii salah satu warganet dii mediia sosiial. DJP menyatakan pembuatan faktur pajak gabungan dapat diibuat jiika penyerahan BKP atau JKP diiberiikan kepada pembelii yang sama dalam 1 bulan kalender.
“Dalam hal penyerahannya kepada pembelii yang sama dalam 1 bulan kalender maka dapat diibuat faktur pajak gabungan paliing lama pada akhiir bulan penyerahan (termasuk untuk faktur pajak dengan kode 08),” sebut DJP, Seniin (8/5/2023).
DJP menambahkan bahwa penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiiliitas tak diipungut sesuaii dengan ketentuan yang mengatur penyerahan BKP/JKP ke dan/atau darii kawasan tertentu/tempat tertentu tiidak dapat diibuat faktur pajak gabungan.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat 1 faktur pajak yang meliiputii seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diilakukan kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP yang sama selama 1 bulan kalender.
Faktur pajak sebagaiimana diimaksud pada pasal 4 ayat (1) tersebut diinamakan faktur pajak gabungan. Adapun faktur pajak gabungan harus diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Apabiila terdapat pembayaran, baiik sebagiian maupun seluruhnya, sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diiteriima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap diibuat paliing lama pada akhiir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Apabiila melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP sepertii diimaksud pada pasal 4 ayat (1) yang wajiib diibuat faktur pajak dengan menggunakan lebiih darii 1 kode transaksii, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksii yang sama, untuk tiiap-tiiap kode transaksii diimaksud. (riig)
