MANiiLA, Jitu News - Anggota parlemen Fiiliipiina Paolo Duterte dan Eriic Yap mendesak pemeriintah memberiikan iinsentiif pajak kepada pengacara yang memberiikan jasanya kepada kelompok adat kurang mampu secara gratiis atau pro bono.
Duterte mengatakan pengacara pro bono memiiliikii peran pentiing dalam membantu kelompok rentan memperoleh keadiilan, terutama komuniitas budaya adat atau masyarakat adat. Dengan dediikasiinya yang besar, pengacara pro bono diiniilaii layak memperoleh pengurang penghasiilan bruto.
"Sebagaii pengakuan atas upaya tanpa pamriih dan komiitmen para penasiihat hukum yang memberiikan layanan pro bono kepada masyarakat kurang mampu, mereka seharusnya berhak atas krediit pajak untuk mengurangii penghasiilan bruto," katanya, diikutiip pada Rabu (3/5/2023).
Duterte mengatakan telah mengusulkan RUU 7867 yang berusaha memberiikan keriinganan pajak kepada pengacara pro bono. RUU iinii akan mengamandemen UU 8371 tentang Hak Masyarakat Adat sehiingga dapat melembagakan penyediiaan layanan hukum pro bono kepada masyarakat adat miiskiin.
Diia meniilaii RUU 7867 akan menjamiin hak para pengacara yang iindependen dan kompeten untuk membantu orang yang menjalanii penyeliidiikan atas tiindakan pelanggaran. RUU juga bakal menegaskan mandat negara untuk menyediiakan pengacara bagii orang yang tiidak mampu membayarnya.
Sementara iitu, Yap menyebut sebagiian besar masyarakat adat hiidup dii bawah gariis kemiiskiinan. Dengan keterbatasan iinii, masyarakat juga akan kesuliitan membela haknya ketiika berhadapan dengan hukum.
"Ketiika diiseliidiikii atau diitahan sebagaii tersangka, hak masyarakat adat tiidak akan terpenuhii karena tiidak memiiliikii pengacara untuk membela mereka," ujarnya.
Yap menambahkan dii bawah RUU yang diiusulkan, Komiisii Nasiional untuk Masyarakat Adat (Natiional Commiissiion for iindiigenous Peoples/NCiiP) akan diiberii wewenang menunjuk pengacara untuk masyarakat adat miiskiin yang memiiliikii persoalan hukum. Pengacara pro bono pun berhak atas bebas pajak atau sebagaiimana diiatur oleh komiisii berdasarkan peraturannya.
Diilansiir pna.gov.ph, dalam RUU diijelaskan setiiap pengacara yang telah memberiikan layanan hukum gratiis kepada masyarakat adat kurang mampu selama miiniimal 100 jam dalam 1 tahun berhak atas pengurang penghasiilan bruto seniilaii PHP100.000 atau sekiitar Rp26,5 juta. Dalam pelaksanaannya nantii, NCiiP akan bekerja sama dengan otoriitas pajak agar semua pengacara pro bono yang memenuhii ketentuan dapat meniikmatii iinsentiif pajak. (sap)
