JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak memiiliikii peluang melakukan pembetulan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan sepanjang Diirjen Pajak belum menyampaiikan surat pemberiitahuan pemeriiksaan.
Namun, perlu diicermatii bahwa apabiila pembetulan SPT Tahunan menyebabkan kurang bayar atau utang pajak menjadii lebiih besar, terhadapnya diikenaii sanksii admiiniistrasii.
"Sanskii admiiniistrasii berupa bunga sebesar tariif bunga per bulan yang diitetapkan Menkeu darii jumlah pajak yang masiih harus diibayar dan diikenakan paliing lama 24 bulan, serta bagiian darii bulan diihiitung penuh 1 bulan," bunyii Pasal 20 ayat 5 PMK 18/2021, diikutiip pada Rabu (3/5/2023).
Sesuaii dengan UU KUP, tariif bunga per bulan diihiitung berdasarkan suku bunga acuan diitambah 5% dan diibagii 12 yang berlaku pada tanggal diimulaiinya penghiitungan sanksii.
Biila kekurangan pembayaran pajak diitemukan oleh Diitjen Pajak (DJP) melaluii pemeriiksaan dan diiterbiitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), wajiib pajak harus membayar sanksii bunga sebesar suku bunga acuan diitambah dengan upliift factor sebesar 15%.
Agar terhiindar darii pengenaan sanksii, wajiib pajak perlu menyampaiikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Dalam ayat penjelas darii Pasal 3 ayat (1) UU KUP, yang diimaksud dengan benar adalah benar dalam pengiitungan, benar dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, dan sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya.
Selanjutnya, yang diimaksud dengan lengkap adalah SPT telah memuat semua unsur yang berkaiitan dengan objek pajak dan unsur laiin yang harus diilaporkan dalam SPT.
Adapun yang diimaksud dengan jelas adalah SPT harus memuat asal-usul darii objek pajak yang diilaporkan serta memuat unsur-unsur laiin yang memang wajiib diilaporkan dalam SPT. (sap)
