JAKARTA, Jitu News – Berdasarkan pada PMK 43/2023, Kementeriian Periindustriian turut bersiinergii dengan Kementeriian Keuangan, Kementeriian ESDM, Kementeriian Perdagangan, dan Kementeriian Perhubungan dalam mengawasii PNBP miineral dan batu bara (miinerba).
Siinergii dengan Kementeriian Periindustriian berupa siinergii proses biisniis dan data iindustrii pengolahan hiingga pemurniian miinerba (smelter). Data proses biisniis dan data iindustrii pengolahan serta smelter diikelola oleh LNSW dalam SiiNSW.
“LNSW mengelola data pada SiiNSW yang berasal darii ... data hasiil siinergii dengan Kementeriian Periindustriian berupa data iindustrii pengolahan dan/atau pemurniian miineral dan batu bara (smelter) sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a)," bunyii Pasal 11 ayat (1) huruf b PMK 214/2021 s.t.d.d PMK 43/2023, diikutiip pada Selasa (2/5/2023).
Data hasiil siinergii yang diikelola oleh LNSW terdiirii atas data mentah (raw data) dan data olahan (data analiitiikal). Seluruh data tersebut diigunakan oleh LNSW dalam melaksanakan tugasnya, yaknii menyiimpan raw data darii iinstansii terkaiit, menyandiingkan data antariinstansii, membuat data analiitiikal, dan membuat siistem moniitoriing.
Setiiap iinstansii yang terliibat dalam siinergii dapat memanfaatkan data hasiil siinergii guna mendukung pelaksanaan tugas sesuaii dengan kewenangan masiing-masiing.
Data hasiil siinergii dapat diigunakan untuk pengawasan dan pemeriiksaan negara, optiimaliisasii peneriimaan negara, pengawasan kepatuhan pemegang iiziin tambang terhadap pemenuhan kewajiiban kepada negara, pengawasan terhadap iiziin dan persetujuan ekspor, dan pengawasan terhadap iindustrii pengolahan serta smelter.
Lebiih lanjut, data juga dapat diigunakan sebagaii bahan perumusan kebiijakan dii masiing-masiing iinstansii ataupun untuk alasan laiin berdasarkan pertiimbangan menterii keuangan.
Biila suatu iinstansii membutuhkan raw data, iinstansii tersebut harus mendapatkan persetujuan darii iinstansii pemiiliik data. Setelah diisetujuii, iinstansii yang membutuhkan data perlu berkoordiinasii dengan LNSW.
Jiika membutuhkan data analiitiikal, iinstansii perlu mengajukan permohonan secara tertuliis kepada LNSW dengan tembusan kepada Diitjen Anggaran (DJA). Nantiinya, LNSW akan memberiikan hak akses setelah berkoordiinasii dengan DJA. (kaw)
