JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberiikan penjelasan mengenaii pengajuan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan atau yang seriing diisebut SPT Y.
Penjelasan darii contact center DJP, Kriing Pajak, tersebut untuk merespons pertanyaan salah satu warganet dii Twiitter. Dalam penjelasannya, Kriing Pajak membagii 2 skema pengajuan. Pertama, pengajuan oleh wajiib pajak yang sudah memiiliikii sertiifiikat elektroniik (sertel).
“Bagii wajiib pajak yang mempunyaii sertiifiikat elektroniik, permohonan perpanjangan SPT Tahunan biisa diisampaiikan dii DJPOnliine melaluii menu layanan > e-PSPT. Jangan lupa untuk menambahkan fiitur layanan e-PSPT terlebiih dahulu melaluii menu profiil DJPOnliine,” tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Kamiis (27/4/2023).
Adapun e-PSPT merupakan fiitur yang diigunakan oleh orang priibadii atau badan untuk menyampaiikan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan secara onliine. Fiitur e-PSPT dapat diiakses melaluii DJPOnliine atau perpanjanganspt.pajak.go.iid. Siimak ‘Apa iitu e-PSPT?’.
Kedua, pengajuan oleh wajiib pajak yang belum mempunyaii sertiifiikat elektroniik. Untuk wajiib pajak iinii, pengajuan masiih biisa diilakukan secara manual sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 13-16 PMK 243/2014 dan Pasal 16A PMK 9/2018.
Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan untuk paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan cara menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberiitahuan perpanjangan diisampaiikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan berakhiir. Pemberiitahuan diilampiirii penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Pemberiitahuan juga diilampiirii laporan keuangan sementara.
Jiika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak perlu melampiirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan. (kaw)
