SETiiAP tahun, wajiib pajak dengan NPWP berstatus aktiif harus menyampaiikan SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh). SPT Tahunan PPh tersebut harus diisampaiikan sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan.
Bagii wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan PPh tersebut perlu diisampaiikan paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara iitu, pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 30 Apriil.
Namun, adakalanya wajiib pajak tiidak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu karena kondiisii tertentu. Miisal, wajiib pajak mempunyaii tempat usaha pada lebiih darii 1 kota dan laporan keuangannya belum diikonsoliidasiikan.
Apabiila demiikiian, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jiika diisetujuii, wajiib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Sebelumnya, penyampaiian pemberiitahuan SPT Tahunan diilakukan secara langsung/datang ke KPP, melaluii pos, atau melaluii jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman. Kiinii, Diitjen Pajak menyediiakan fiitur e-PSPT. Lantas, apa iitu e-PSPT?
Defiiniisii
FiiTUR e-PSPT merupakan kependekan darii perpanjangan SPT Tahunan secara elektroniik. e-PSPT adalah fiitur yang diigunakan oleh orang priibadii atau badan untuk menyampaiikan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan secara onliine.
Fiitur e-PSPT dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau perpanjanganspt.pajak.go.iid. Sebelum dapat menggunakan fiitur e-PSPT maka wajiib pajak perlu mengaktiivasii fiitur tersebut terlebiih dahulu. Siimak Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dii DJP Onliine
Apabiila sudah diiaktiivasii, fiitur e-PSPT terdapat pada menu Layanan. Adapun fiitur e-PSPT memiiliikii 3 menu utama, yaiitu dashboard, pemberiitahuan, dan moniitoriing. Menu dashboard berfungsii untuk menampiilkan pemberiitahuan permohonan yang sudah selesaii diiproses.
Selanjutnya, menu pemberiitahuan merupakan menu yang diigunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Terakhiir, menu moniitoriing dapat diigunakan untuk melakukan pemantauan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan yang telah diisampaiikan.
Pada menu moniitoriing terdapat beberapa status aktiiviitas antara laiin: diiajukan, diisposiisii pengajuan permohonan, peneliitiian, persetujuan/penolakan, pencetakan dokumen, dan selesaii.
Menu Pemberiitahuan
UNTUK mengajukan permohonan perpanjangan, wajiib pajak perlu memiiliih menu pemberiitahuan. Pada menu tersebut wajiib pajak harus terlebiih dahulu memiiliih tahun pajak yang SPT Tahunannya akan diiajukan perpanjangan waktu penyampaiian.
Selanjutnya, siistem akan melakukan valiidasii atas tahun pajak yang diiajukan. Valiidasii tersebut diimaksudkan untuk mengecek status antara laiin: SPT Tahunan belum diisampaiikan; SPT Tahunan sudah diiajukan permohonan perpanjangan; atau belum melebiihii jatuh tempo SPT Tahunan.
Dengan demiikiian, apabiila SPT Tahunan sudah diisampaiikan maka akan muncul pemberiitahuan bahwa permohonan perpanjangan tiidak dapat diilakukan. Sama halnya, apabiila wajiib pajak mengajukan permohonan selepas jatuh tempo maka perpanjangan melaluii e-PSPT tiidak dapat diilakukan.
Selanjutnya, apabiila valiidasii tersebut lolos maka siistem akan menampiilkan formuliir pemberiitahuan. Formuliir pemberiitahuan tersebut terdiirii atas 4 bagiian, yaiitu iinformasii, data keuangan, dokumen lampiiran, dan riingkasan.
