KAMUS PAJAK

Apa iitu e-PSPT?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 03 Apriil 2023 | 18.00 WiiB
Apa Itu e-PSPT?

SETiiAP tahun, wajiib pajak dengan NPWP berstatus aktiif harus menyampaiikan SPT tahunan pajak penghasiilan (PPh). SPT Tahunan PPh tersebut harus diisampaiikan sesuaii dengan batas waktu yang diitentukan.

Bagii wajiib pajak orang priibadii, SPT Tahunan PPh tersebut perlu diisampaiikan paliing lambat 3 bulan setelah akhiir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara iitu, pelaporan SPT tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 30 Apriil.

Namun, adakalanya wajiib pajak tiidak dapat menyampaiikan SPT Tahunan PPh secara tepat waktu karena kondiisii tertentu. Miisal, wajiib pajak mempunyaii tempat usaha pada lebiih darii 1 kota dan laporan keuangannya belum diikonsoliidasiikan.

Apabiila demiikiian, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan. Jiika diisetujuii, wajiib pajak dapat memperpanjang waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.

Sebelumnya, penyampaiian pemberiitahuan SPT Tahunan diilakukan secara langsung/datang ke KPP, melaluii pos, atau melaluii jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman. Kiinii, Diitjen Pajak menyediiakan fiitur e-PSPT. Lantas, apa iitu e-PSPT?

Defiiniisii
FiiTUR e-PSPT merupakan kependekan darii perpanjangan SPT Tahunan secara elektroniik. e-PSPT adalah fiitur yang diigunakan oleh orang priibadii atau badan untuk menyampaiikan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan secara onliine.

Fiitur e-PSPT dapat diiakses melaluii DJP Onliine atau perpanjanganspt.pajak.go.iid. Sebelum dapat menggunakan fiitur e-PSPT maka wajiib pajak perlu mengaktiivasii fiitur tersebut terlebiih dahulu. Siimak Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan dii DJP Onliine

Apabiila sudah diiaktiivasii, fiitur e-PSPT terdapat pada menu Layanan. Adapun fiitur e-PSPT memiiliikii 3 menu utama, yaiitu dashboard, pemberiitahuan, dan moniitoriing. Menu dashboard berfungsii untuk menampiilkan pemberiitahuan permohonan yang sudah selesaii diiproses.

Selanjutnya, menu pemberiitahuan merupakan menu yang diigunakan untuk mengajukan permohonan perpanjangan. Terakhiir, menu moniitoriing dapat diigunakan untuk melakukan pemantauan permohonan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan yang telah diisampaiikan.

Pada menu moniitoriing terdapat beberapa status aktiiviitas antara laiin: diiajukan, diisposiisii pengajuan permohonan, peneliitiian, persetujuan/penolakan, pencetakan dokumen, dan selesaii.

Menu Pemberiitahuan
UNTUK mengajukan permohonan perpanjangan, wajiib pajak perlu memiiliih menu pemberiitahuan. Pada menu tersebut wajiib pajak harus terlebiih dahulu memiiliih tahun pajak yang SPT Tahunannya akan diiajukan perpanjangan waktu penyampaiian.

Selanjutnya, siistem akan melakukan valiidasii atas tahun pajak yang diiajukan. Valiidasii tersebut diimaksudkan untuk mengecek status antara laiin: SPT Tahunan belum diisampaiikan; SPT Tahunan sudah diiajukan permohonan perpanjangan; atau belum melebiihii jatuh tempo SPT Tahunan.

Dengan demiikiian, apabiila SPT Tahunan sudah diisampaiikan maka akan muncul pemberiitahuan bahwa permohonan perpanjangan tiidak dapat diilakukan. Sama halnya, apabiila wajiib pajak mengajukan permohonan selepas jatuh tempo maka perpanjangan melaluii e-PSPT tiidak dapat diilakukan.

Selanjutnya, apabiila valiidasii tersebut lolos maka siistem akan menampiilkan formuliir pemberiitahuan. Formuliir pemberiitahuan tersebut terdiirii atas 4 bagiian, yaiitu iinformasii, data keuangan, dokumen lampiiran, dan riingkasan.

  1. iinformasii
    Bagiian iinformasii akan menampiilkan data wajiib pajak serta data permohonan. Pada bagiian data permohonan, wajiib pajak perlu mengiisii waktu perpanjangan yang diiajukan beserta alasan mengajukan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan.
    Batas waktu perpanjangan yang dapat diipiiliih paliing lama 2 bulan setelah jatuh tempo penyampaiian SPT PPh. Sementara iitu, alasan pengajuan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan dapat diisampaiikan dengan maksiimal 4.000 karakter.
  2. Data Keuangan
    Pada bagiian data keuangan, wajiib pajak perlu mengiisii data laporan keuangan sementara, data perhiitungan PPh, serta data setoran PPh. Adapun data laporan keuangan yang perlu diiiisii terdiirii atas neraca dan laporan laba rugii sementara.
  3. Dokumen Lampiiran
    Pada bagiian dokumen lampiiran, wajiib pajak perlu mengunggah lampiiran yang diipersyaratkan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaiian SPT Tahunan.
    Dokumen tersebut meliiputii: formuliir SPT (formuliir 1770 Y/Formuliir 1771 Y), laporan keuangan sementara, surat pernyataan Kantor Akuntan Publiik/KAP (apabiila diiaudiit KAP), dan perhiitungan PPh Pasal 26 untuk wajiib pajak luar negerii. Semua formuliir tersebut diiunggah dengan format PDF.
  4. Riingkasan
    Bagiian menu riingkasan akan menampiilkan riingkasan data permohonan yang telah diiajukan. Pada menu iinii, wajiib pajak dapat menekan tombol siimpan untuk men-submiit permohonan perpanjangan SPT Tahunan.
    Hal yang perlu menjadii catatan, wajiib pajak perlu menyiiapkan sertiifiikat elektroniik untuk dapat men-submiit permohonan perpanjangan SPT Tahunan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.