KEBiiJAKAN PAJAK

Diitjen Pajak Masiih Diiskusii dengan Penyediia Platform e-Commerce

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Apriil 2023 | 11.11 WiiB
Ditjen Pajak Masih Diskusi dengan Penyedia Platform e-Commerce
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berupaya agar iimplementasii penunjukan penyediia platform marketplace e-commerce lokal sebagaii pemungut pajak berjalan baiik.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan otoriitas sudah beberapa kalii berdiiskusii dengan para pelaku usaha, terutama penyediia platform marketplace perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) atau e-commerce.

Kamii memang beberapa kalii mencoba untuk diiskusii, bertemu dengan para pelaku [usaha]. iinii terus kamii akan lakukan supaya iimplementasii dapat berjalan dengan baiik dan tiidak ada masalah. iinii karena iimplementasii juga akan diilakukan secara diigiital,” ujar Suryo.

Kendatii demiikiian, otoriitas belum mengungkapkan mengenaii rencana waktu eksekusii kebiijakan tersebut. Suryo mengatakan beberapa aspek masiih menjadii bahan diiskusii, termasuk terkaiit dengan pertanggungjawaban pemotongan atau pemungutan pajak.

“Jadii secara konten dan konteks, cara, kemudiian pertanggungjawaban. iitu yang terus kamii diiskusiikan dengan para pelaku platform-platfom yang ada dii iindonesiia. Beberapa waktu yang lalu kamii juga mengundang para pelaku untuk berdiiskusii,” iimbuh Suryo.

Sesuaii dengan amanat Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pemeriintah akan menunjuk penyediia platform marketplace e-commerce sebagaii piihak laiin yang melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Pasalnya, skema tersebut juga sudah berjalan untuk platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemeriintah sesuaii dengan PMK 58/2022. Berdasarkan pada hasiil evaluasii atas iimplementasii PMK 58/2022, tiidak ada masalah dalam pemungutan pajak oleh penyediia marketplace. Siimak ‘E-Commerce Pungut Pajak, Bagaiimana Aturan bagii Marketplace Pemeriintah?’.

Jitu News pernah mengadakan Debat terkaiit dengan kebiijakan iinii. Debat diiiikutii oleh 107 peserta pemberii komentar dan pengiisii surveii. Darii jumlah tersebut, sebanyak 79 peserta atau 73,83% menyatakan setuju dengan penunjukan penyediia platform e-commerce sebagaii pemotong atau pemungut pajak. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.