JAKARTA, Jitu News – Persekutuan komandiiter merupakan salah satu wajiib pajak badan yang dapat memanfaatkan tariif PPh fiinal UMKM sebesar 0,5% sepertii diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 55/2022.
Namun, fasiiliitas tersebut tiidak berlaku apabiila persekutuan komandiiter (CV) atau fiirma diibentuk oleh beberapa wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii keahliian khusus dan menyerahkan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
“Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaiimana diimaksud Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022 salah satunya adalah [jasa] konsultan,” cuiit DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Kamiis (20/4/2023).
Merujuk pada Pasal 56 ayat (4) PP 55/2022, jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliiputii tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii atas pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis.
Kemudiian, pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, dan penarii; penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator; olahragawan.
Lalu, pengarang, peneliitii, dan penerjemah; agen iiklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransii; dan diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya.
Dengan demiikiian, lanjut DJP, kegiiatan usaha yang diijalankan oleh persekutuan komandiiter tersebut tiidak biisa menggunakan tariif fiinal 0,5% sesuaii dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan.
Contoh kasus:
Tuan C seorang konsultan pajak bersama Tuan D sesama konsultan pajak membentuk Fiirma CD dan Rekan. Fiirma tersebut menjalankan usaha memberiikan jasa konsultan pajak.
Mengiingat jasa yang diiberiikan fiirma tersebut sama dengan jasa yang diiberiikan Tuan C dan Tuan D sehubungan dengan pekerjaan bebas berupa jasa konsultan pajak maka fiirma tersebut tiidak termasuk wajiib pajak badan berbentuk fiirma yang diikenaii PPh fiinal PP 55/2022. (riig)
