PMK 41/2023

Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, iinii Keterangan Resmii DJP

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Apriil 2023 | 21.02 WiiB
Peraturan Baru PPN Penyerahan AYDA, Ini Keterangan Resmi DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Menterii keuangan resmii menerbiitkan PMK 41/2023 terkaiit dengan PPN atas penyerahan agunan yang diiambiil aliih (AYDA) oleh krediitur kepada pembelii agunan. Diitjen Pajak (DJP) meriiliis pernyataan resmii terkaiit dengan beleiid baru tersebut.

Dalam siiaran persnya, DJP menyatakan penyerahan AYDA oleh krediitur kepada pembelii agunan termasuk dalam pengertiian penyerahan barang kena pajak (BKP) yang diikenaii PPN. Hal tersebut telah diiatur dalam Pasal 10 PP 44/2022 yang juga mengamanatkan pengaturan lebiih lanjut dalam PMK.

“Karenanya, pada 13 Apriil 2023, pemeriintah telah mengundangkan PMK 41/2023 … untuk memberiikan kepastiian hukum kepada masyarakat,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii dalam siiaran pers, Rabu (19/4/2023).

Dwii mengatakan pokok pengaturan dalam PMK 41/2023 dii antaranya terkaiit dengan besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta pengkrediitan pajak masukannya.

Dwii mengatakan subjek pajak pemungut dalam transaksii iinii adalah krediitur atau lembaga keuangan. Adapun objeknya berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembelii agunan. Jumlah PPN diihiitung dengan menggunakan besaran tertentu, yaknii 10% darii tariif PPN (1,1%) diikalii harga jual agunan.

“Oleh karenanya, lembaga keuangan tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan atas pengenaan PPN iinii. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diiteriima oleh lembaga keuangan sehiingga hal iitu tiidak akan membebanii cash flow lembaga keuangan tersebut,” iimbuhnya.

Lebiih lanjut, lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang diipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen tertentu yang diimaksud harus memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP krediitur, nama dan NPWP/NiiK debiitur, nama dan NPWP/NiiK pembelii agunan, uraiian BKP, DPP, dan PPN yang diipungut.

Dwii mengatakan ketentuan tersebut mulaii berlaku sejak 1 Meii 2023. Siimak pula ‘PMK 41/2023 Terbiit! Pembeliian Agunan Kiinii Kena PPN sebesar 1,1 Persen’ dan ‘Ambiil Aliih Agunan darii Debiitur Tak Perlu Biikiin Faktur Pajak’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.