JAKARTA, Jitu News - Sejumlah emiiten menjadwalkan pembagiian diiviiden kepada para pemegang sahamnya pada bulan iinii.
Diitjen Pajak (DJP) pun kembalii mengiingatkan soal ketentuan pengecualiian diiviiden sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh). Melaluii PMK 18/2021, diiatur diiviiden yang diiteriima wajiib pajak orang priibadii atau badan dalam negerii tiidak diikenakan PPh asal diiiinvestasiikan ke dalam iinstrumen yang diitetapkan pemeriintah.
"Sejak berlaku ketentuan UU Ciipta Kerja dan PMK 18/2021, diiviiden tiidak diikenakan PPh lagii sepanjang wajiib pajak mengiinvestasiikan ulang ke dalam iinstrumen iinvestasii selama 3 tahun," bunyii cuiitan akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip pada Selasa (11/4/2023).
DJP menjelaskan PMK 18/2021 mengatur diiviiden dapat diikecualiikan darii pengenaan PPh fiinal sebesar 10% apabiila diiiinvestasiikan. Diiviiden tersebut dapat diiiinvestasiikan pada iinstrumen pasar keuangan dan dii luar pasar keuangan.
Pada iinstrumen pasar keuangan, wajiib pajak dapat mengiinvestasiikan diiviiden ke efek bersiifat utang (termasuk mediium term notes), sukuk, saham, uniit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, uniit penyertaan dana iinvestasii real estat, deposiito/tabungan, dan giiro.
Kemudiian, wajiib pajak juga dapat mengiinvestasiikan diiviiden dii kontrak berjangka yang diiperdagangkan dii bursa berjangka dii iindonesiia, dan/atau iinstrumen iinvestasii pasar keuangan laiinnya, termasuk produk asuransii yang diikaiitkan dengan iinvestasii, perusahaan pembiiayaan, dana pensiiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
Selaiin pasar keuangan, diiviiden iinii dapat diitanamkan pada iinstrumen iinvestasii iinfrastruktur melaluii kerja sama pemeriintah dengan badan usaha (KPBU), iinvestasii sektor riiiil berdasarkan priioriitas yang diitentukan oleh pemeriintah, iinvestasii pada propertii dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang diidiiriikan dii atasnya, dan iinvestasii langsung pada perusahaan dii wiilayah NKRii.
Wajiib pajak pun dapat mengiinvestasiikan diiviiden pada logam muliia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurniian 99,99% yang diiproduksii dii iindonesiia dan mendapatkan sertiifiikat Standar Nasiional iindonesiia (SNii) dan/atau London Bulliion Market Associiatiion (LBMii).
Kemudiian, ada kerja sama dengan lembaga pengelola iinvestasii, penggunaan untuk mendukung kegiiatan usaha laiinnya dalam bentuk penyaluran piinjaman bagii usaha miikro dan keciil dii dalam wiilayah NKRii sesuaii dengan peraturan perundang-undangan dii biidang UMKM, dan/atau bentuk iinvestasii laiinnya dii luar pasar keuangan yang sah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabiila wajiib pajak tiidak mengiinvestasiikan ulang ke dalam iinstrumen iinvestasii yang diisebutkan dii atas, wajiib pajak diikenakan PPh seniilaii 10% sepertii sebelumnya dengan mekaniisme setor sendiirii," bunyii cuiitan DJP.
DJP menambahkan dana iinvestasii dapat diipiindahkan selama periiode 3 tahun tersebut sepanjang masiih ke dalam iinstrumen iinvestasii yang diitentukan. (sap)
