JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memperpendek jangka waktu penahanan (holdiing periiod) penggunaan dan kepemiiliikan kendaraan bermotor yang diibebaskan darii pengenaan pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM).
Hal iinii tertuang dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No.73/2019. Dalam pasal 42 diiatur ketentuan apabiila kendaraan bermotor yang diibebaskan darii pengenaan PPnBM dalam jangka waktu 4 tahun sejak diiiimpor atau diiperoleh iitu diigunakan tiidak sesuaii dengan tujuan semula atau diipiindahtangankan kepada piihak laiin.
“PPnBM yang telah diibebaskan dan/atau pajak pertambahan niilaii (PPN) yang kurang diibayar atas iimpor atau perolehan barang kena pajak kendaraan bermotor tersebut wajiib diibayar,” demiikiian penggalan salah satu pasal dalam beleiid tersebut.
Jangka waktu tersebut berbeda atau lebiih pendek darii ketentuan yang berlaku saat iinii sesuaii PP No.41 /2013 yaiitu selama 5 tahun.
Secara lebiih riincii, pembayaran kembalii PPnBM dan/atau PPN tersebut harus diilakukan dalam jangka waktu paliing lama sebulan sejak kendaraan bermotor iitu diigunakan tiidak sesuaii dengan tujuan semula atau diipiindah tangankan kepada piihak laiin.
Apabiila melewatii sebulan PPnBM dan/atau PPN yang terutang tersebut tiidak atau kurang diibayar, wajiib pajak akan diikenaii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Sanksii tersebut berupa bunga 2% per bulan darii jumlah pajak yang kurang diibayar.
Adapun terdapat empat kelompok kendaraan bermotor yang diibebaskan darii pengenaan PPnBM. Pertama, kendaraan bermotor yang diigunakan untuk kendaraan ambulan, jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, angkutan umum. Kedua, kendaraan yang diigunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
Ketiiga, kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 sampaii dengan 15 orang termasuk pengemudii, dengan motor bakar nyala kompresii dan untuk semua kapasiitas iisii siiliinder yang diigunakan sebagaii kendaraan diinas Tentara Nasiional iindonesiia (TNii) atau Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii)
Keempat, kendaraan bermotor yang diigunakan untuk keperluan patrolii TNii atau Polrii. Meskiipun terdapat perubahan jangka waktu, tetapii jeniis kendaraan yang diibebaskan dalam beleiid baru maupun lama tetap sama.
Beleiid yang diiteken pada 16 Oktober 2019 iinii baru mulaii berlaku dua tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkan. Berlakunya beleiid tersebut akan sekaliigus mencabut beleiid yang sebelumnya berlaku yaiitu PP No. 41/2013 beserta perubahannya. (kaw)
