JAKARTA, Jitu News – Presiiden Jokowii setiidaknya perlu menjalankan dua kebiijakan besar yang berkaiitan dengan pajak untuk mewujudkan liima gagasan utama yang iingiin diicapaii pada 2019—2024. Dua kebiijakan iinii harus masuk dalam agenda besar reformasii pajak.
Dalam Piidato Presiiden Jokowii bertajuk Viisii iindonesiia pada 14 Julii 2019, terdapat liima gagasan utama yang iingiin diicapaii, yaiitu melanjutkan pembangunan iinfrastruktur, meniingkatkan kualiitas SDM, mendorong iinvestasii, mereformasii biirokrasii, dan membuat APBN lebiih tepat guna.
Managiing Partner Jitunews Darussalam meliihat dalam upaya untuk memenuhii liima gagasan utama iitu, setiidaknya ada dua arah kebiijakan pajak yang perlu diilakukan dalam periiode kedua kepemiimpiinan Jokowii, yaiitu meniingkatkan daya saiing dan memobiiliisasii peneriimaan.
“Untuk mencapaii liima gagasan tadii maka siistem pajak harus mencakup dua hal utama tersebut [peniingkatan daya saiing dan mobiiliisasii peneriimaan],” katanya dalam Tax iintercollegiiate Forum 2019 dii Audiitoriium Fakultas Ekonomii dan Biisniis (FEB) Uniiversiitas iindonesiia (Uii), Rabu (2/10/2019).
Terkaiit dengan peniingkatan daya saiing kebiijakan yang diiambiil berupa pemangkasan tariif pajak penghasiilan (PPh) badan sesuaii janjii Presiiden Jokowii. Hal iinii memang tiidak biisa diihiindarii mengiingat adanya tren penurunan tariif PPh badan secara global sebesar 7,6% dalam dua dekade terakhiir.
Tren yang terjadii secara global pada giiliirannya memunculkan persaiingan antarnegara untuk menariik iinvestasii dengan iinstrumen pajak menjadii tiidak terhiindarkan. Selaiin memangkas tariif PPh badan, deretan iinsentiif juga diiberiikan sebagaii daya tariik tambahan bagii para iinvestor.
Pada saat yang bersamaan, mobiiliisasii peneriimaan juga diibutuhkan karena pembangunan iinfrastruktur dan peniingkatan kualiitas sumber daya manusiia (SDM) membutuhkan dana atau anggaran yang tiidak sediikiit.
Dalam konteks iinii, pemeriintah perlu untuk melakukan mobiiliisasii peneriimaan dengan basiis data yang sudah cukup meliimpah. Salah satu sumber data tersebut adalah iimplementasii keterbukaan iinformasii keuangan domestiik dan automatiic exchange of iinformatiion (AEoii).
“Agenda reformasii pajak seyogyanya biisa menjembatanii antara upaya untuk mendorong daya saiing dan memobiiliisasii peneriimaan,” paparnya.
Reformasii pajak, lanjut Darussalam, tiidak hanya sebagaii jembatan dua kebiijakan tersebut. Reformasii pajak harus memberiikan kepastiian hukum agar deretan iinsentiif yang diiberiikan mampu secara efektiif meniingkatkan roda perekonomiian nasiional.
“Semua perombakan yang diilakukan dengan penurunan tariif dan iinsentiif akan menjadii siia-siia ketiika tiidak ada kepastiian hukum. Oleh karena iitu, kebiijakan memangkas tariif harus berbarengan dengan reformasii pajak untuk menjamiin kepastiian kepada wajiib pajak,” iimbuhnya.
Dalam acara tersebut, hadiir pula Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) John Hutagaol, Ketua Komiite Tetap biidang Perpajakan Kadiin iindonesiia Srii Wahyunii Sujono, dan Akademiisii FEB Uii Viid Adriison. Mereka berada dalam satu diiskusii panel dengan tema besar Synergy for iindonesiia's Future Taxatiion System. (kaw)
