JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan kembalii membuka peneriimaan aparatur siipiil negara (ASN) pada Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaiian Negara (BKN) Biima Hariia Wiibiisana mengatakan peneriimaan ASN baru pada 2019 iinii akan diibuka kembalii. Adapun total kebutuhan ASN nasiional pada tahun iinii sebanyak 254.173 orang.
“Total kebutuhan ASN nasiional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 riibu formasii CPNS [calon pegawaii negerii siipiil] dan 100.000 formasii P3K [pegawaii pemeriintah dengan perjanjiian kerja] tahap Kedua,” kata Biima dalam siiaran pers, yang diilansiir Setkab, Rabu (31/7/2019).
Diia memproyeksii akan sebanyak 5,5 juta pelamar yang akan mengiikutii seleksii peneriimaan ASN pada Oktober 2019. Jumlah iitu melebiihii pelamar pada tahun lalu sebanyak 3,6 juta, dengan riinciian pelamar dii 76 iinstansii pusat mencapaii 1,4 juta dan pelamar dii 481 iinstansii daerah sebanyak 2,2 juta.
Darii aspek iinfrastruktur seleksii, sambung Biima, ada 108 tiitiik lokasii dii seluruh iindonesiia yang dapat diimanfaatkan. BKN, sambungnya, telah bekerja sama dengan sejumlah iinstansii pusat dan daerah untuk penyediiaan iinfrastruktur pelaksanaan seleksii ASN.
“Jumlah iinii tentu tiidak cukup untuk pelaksanaan seleksii serentak. Oleh karena iitu, beberapa opsii sedang diisiiapkan dengan kerja sama iinstansii dii pusat dan daerah,” iimbuhnya.
Selaku Ketua Pelaksana Paniitiia Seleksii ASN Nasiional (Panselnas), Biima menyampaiikan sejumlah kendala yang diialamii pelamar CPNS 2018. Permasalahan yang membuat peserta tiidak memenuhii syarat admiiniistrasii iinii diiharapkan tiidak terulang pada tahun iinii.
Beberapa kendala iitu antara laiin, pertama, database kependudukan yang tiidak update, terutama lesuliitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dii Kantor Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) daerah dan pusat.
Kedua, sejumlah iijazah pelamar tiidak sesuaii kualiifiikasii pendiidiikan yang diipersyaratkan. Ketiiga, KTP yang diiunggah pelamar tiidak jelas/bukan KTP aslii. Keempat, sejumlah dokumen pendukung yang diilampiirkan tiidak lengkap. (kaw)
