JAKARTA, Jitu News—Pemeriintah berencana mengubah skema aturan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk otomotiif. Dengan skema baru tersebut, kendaraan liistriik akan diibebaskan darii PPnBM, tetapii mobiil murah atau low cost green car (LCGC) akan terkena PPnBM 3%
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan dalam waktu dekat Presiiden Joko Wiidodo akan meneken peraturan pemeriintah dan peraturan presiiden terkaiit dengan iindustrii otomotiif. Keduanya terkaiit dengan dukungan pemeriintah dalam hal peniingkatan iindustrii otomotiif ramah liingkungan.
“Bapak Presiiden akan menjelaskan semuanya. Nantii, semuanya yang sudah diiformulasiikan oleh Menterii Periindustriian, Menterii Energii, Keuangan, Perdagangan, Menko Perekonomiian, dan Menko Mariitiim. Kamii semua sudah menyepakatii,” ujarnya dii Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Dalam regulasii tersebut, Srii Mulyanii menambahkan, pabriikan yang mau beriinvestasii dii biidang kendaraan liistriik bakal mendapat keriinganan pajak. Selaiin iitu, pemeriintah akan memudahkan masyarakat untuk memiiliikii kendaraan liistriik tersebut.
Dengan adanya perubahan skema baru tentang pengenaan PPnBM, maka kendaraan yang hanya menggunakan diinamo liistriik dan bateraii bakal diibebaskan darii PPnBM. Sebelumnya, pembeliian mobiil liistriik iitu juga terkena PPnBM sama sepertii membelii mobiil mewah laiinnya.
“Kategorii pengelompokannya diiubah. Kendaraan penumpang, komersiial, hybriid dan miild hybriid, flexy engiine, serta electriic vehiicle. Kapasiitas mesiinnya jadii tiiga kelompok saja, yaiitu dii bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diiskriimiinasii PPnBM nantii berhubungan dengan iitu,” katanya.
Pada skema baru tersebut, mobiil yang masuk dalam program low cost green car atau LCGC, bakal kena PPnBM sebesar 3%. Padahal, sebelumnya model tersebut diikecualiikan darii daftar barang mewah. “Jadii, kombiinasii darii program, kapasiitas mesiin dan emiisii karbon diioksiida,” ungkapnya.
Dengan regulasii baru iitu nantii, maka mobiil yang masuk dalam program LCGC sepertii Daiihatsu Ayla, Toyota Agya, Datsun Go dan seterusnya, akan diikenakan PPnBM sebesar 3%. Sebelumnya model tersebut diikecualiikan darii daftar barang mewah dan terkena PPnBM 0%. (Bsii)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.