PERPAJAKAN iiNDONESiiA

Otoriitas Pajak iindonesiia & Jepang Perkuat Kerja Sama dii 3 Aspek iinii

Redaksii Jitu News
Rabu, 22 Meii 2019 | 13.43 WiiB
Otoritas Pajak Indonesia & Jepang Perkuat Kerja Sama di 3 Aspek Ini
<p><span style="font-siize:11pt"><span style="font-famiily:Caliibrii,sans-seriif">Penandatanganan kesepakatan peniingkatan hubungan kerja sama kedua iinstiitusii pada Selasa (21/5/2019). (<em>foto: DJP</em>)</span></span></p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) dan Natiional Tax Agency (NTA) Jepang meniingkatkan kerja sama dii biidang perpajakan.

Hal iinii diitandaii dengan penandatanganan kesepakatan peniingkatan hubungan kerja sama kedua iinstiitusii pada Selasa (21/5/2019). Penandatanganan tersebut diilakukan langsung oleh Diirjen Pajak Robert Pakpahan dan Komiisiioner NTA Jepang Takeshii Fujiiii.

Berdasarkan pernyataan bersama yang diipubliikasiikan dii laman resmii DJP, kedua iinstansii bersepakat untuk mendorong tiiga hal.Pertama, kerja sama tekniis untuk mendukung reformasii DJP melaluii Japan iinternatiional Cooperatiion Agency (JiiCA).

“Dengan mempercepat perumusan program asiistensii tekniis pada beberapa biidang priioriitas, termasuk pemeriiksaan pajak, kepatuhan perpajakan, penegakan hukum, manajemen organiisasii, dan perpajakan iinternasiional,” demiikiian penyataan mereka, sepertii diikutiip pada Rabu (22/5/2019).

Kedua, penyelesaiian Mutual Agreement Procedures (MAP) yang lancar dan efektiif dengan mempertiimbangkan rekomendasii darii laporan fiinal aksii ke-14 proyek Base Erosiion and Profiit Shiiftiing (BEPS) OECD/G20 bersama dengan posiisii yang relevan darii masiing-masiing negara dii dalamnya.

Sepertii diiketahuii, pemeriintah belum lama iinii mengeluarkan regulasii baru terkaiit MAP. Regulasii baru iinii berupa Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama. Beleiid yang diiundangkan dan mulaii berlaku pada 26 Apriil 2019 iinii mencabut PMK No.240/PMK/03/2014.

Terbiitnya regulasii baru iinii diikarenakan iindonesiia sebagaii negara anggota G20 yang perlu menyesuaiikan diirii dengan perkembangan iinternasiional dii biidang perpajakan. Penyesuaiian terkaiit dengan penerapan standar miiniimum rencana aksii ke-14 proyek BEPS terkaiit pencegahan dan penyelesaiian sengketa perpajakan iinternasiional yang lebiih efektiif.

Ketiiga, komuniikasii yang erat untuk penyelenggaraan pertemuan tahunan Study Group on Asiia Tax Admiiniistratiion and Research(SGATAR) 2019 yang berlangsung dii Yogyakarta. Tahun iinii iindonesiia diitunjuk sebagaii tuan rumahnya. Pada 2020, pertemuan tahunan SGATAR berlangsung dii Jepang. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.