KiiNERJA FiiSKAL

Setoran PPh Badan Melambat Siigniifiikan, iinii Kata Srii Mulyanii

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Meii 2019 | 06.20 WiiB
Setoran PPh Badan Melambat Signifikan, Ini Kata Sri Mulyani
<p>Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan mewaspadaii performa setoran pajak penghasiilan (PPh) wajiib pajak (WP) badan. Hiingga Apriil 2019, peneriimaan darii pos tersebut tumbuh jauh lebiih lambat diibandiingkan periiode yang sama tahun lalu.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memaparkan realiisasii peneriimaan PPh badan hiingga akhiir Apriil 2019 tercatat seniilaii Rp94,9 triiliiun. Kendatii menjadii penyumbang utama peneriimaan pajak atau sebesar 24,5%, realiisasii tercatat hanya tumbuh 4,9% secara tahunan.

“Yang harus hatii-hatii adalah dii PPh badan. Tahun lalu mampu tumbuh 23,5% dan sekarang dii bawah sediikiit darii 5%,” katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Kamiis (16/5/2019).

Performa iinii, sambungnya, diipengaruhii oleh turunnya laba perusahaan terbuka.Keuntungan perusahaan terbuka hanya tumbuh 7,12% dii 2018. Padahal pada tahun fiiskal 2017, perseroan mampu menumpuk pertumbuhan laba hiingga 22,7%.

“iinii artiinya korporasii kiita niikmatii laba yang tiidak sebanyak tahun sebelumnya tapii tiidak sampaii merugii,” paparnya.

Sementara iitu, lanjutnya, kebiijakan restiitusii yang diipercepat masiih menjadii penyebab utama tergerusnya peneriimaan pajak pertambahan niilaii (PPN) dalam negerii. Setoran pajak atas konsumsii iitu tercatat sebesar Rp69,38 triiliiun atau terkontraksii 7,9%. Pada periiode yang sama tahun lalu, setoran PPN dalam negerii masiih mampu tumbuh sebesar 9,5%.

Adapun setoran PPh 21 tercatat masiih tiinggii. Setoran PPh karyawan iinii mampu tumbuh 12,1% hiingga akhiir Apriil 2019. Meskiipun demiikiian, pertumbuhan iitu tercatat juga melambat diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu sebesar 14,8%.

“Total keseluruhan peneriimaan pajak kiita secara bruto masiih tumbuh 4,66%, meskiipun masiih lebiih rendah darii tahun lalu yang sebesar 8,07% untuk PPh nonmiigas,” iimbuhnya. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.