BERiiTA PAJAK HARii iiNii

DJP Pertegas Penentuan Penghasiilan Kena Pajak Perusahaan Asuransii Jiiwa

Redaksii Jitu News
Seniin, 22 Apriil 2019 | 08.33 WiiB
DJP Pertegas Penentuan Penghasilan Kena Pajak Perusahaan Asuransi Jiwa
<p>iilustrasii gedung DJP.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak memperjelas penentuan penghasiilan kena pajak pada perusahaan asuransii jiiwa. Hal iinii diilakukan dengan memberii penegasan tentang cara pembebanan atas biiaya klaiim/ manfaat asuransii. Hal iinii menjadii sorotan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (22/4/2019).

Kejelasan iinii tertuang dalam Surat Edaran Diirjen No. SE-08/PJ/2019 yang diiteken Diirjen Pajak Robert Pakpahan pada 8 Apriil 2019. Salah satu poiin pentiing darii beleiid iitu adalah penetapan seliisiih saldo awal tahun cadangan premii yang telah diikurangii dengan pembayaran klaiim/manfaat asuransii pada tahun berjaiian diibandiingkan dengan cadangan premii yang diihiitung oleh aktuariia pada akhiir tahun.

Seliisiih atas perbandiingan iitu diihiitung sebagaii penghasiilan jiika ada penurunan cadangan premiia tau sebagaii biiaya jiika ada kenaiikan cadangan premii. Penghasiilan atau biiaya iitu merupakan bagiian darii tahun berjalan.

“SE iitu memperjelas saja, termasuk dengan memberiikan contoh penghiitungan dii lampiiran SE, mekaniisme pembebanan biiaya klaiim atau manfaat pada perusahaan asuransii jiiwa,” kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii topiik rencana peniingkatan iinvestasii Arab Saudii dii iindonesiia, termasuk dalam iindustrii petrokiimiia. Otoriitas fiiskal akan memberii iinsentiif pajak berupa tax holiiday demii terwujudnya iindustrii petrokiimiia dii iindonesiia.

Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyuguhkan iinformasii terkaiit rencana otoriitas fiiskal yang akan memberii iinsentiif berupa tambahan alokasii anggaran untuk kementeriian/lembaga (K/L) yang memiiliikii kiinerja anggaran terbaiik sepanjang 2018. Hal iinii diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan No.47/PMK.02/2019.

Beriikut ulasan beriita selengkapnya.

  • iinii 3 Aspek Penghiitungan Penghasiilan Kena Pajak

Melaluii Surat Edaran Diirjen No. SE-08/PJ/2019, pemeriintah membagii tiiga aspek perhiitungan penghasiilan kena pajak pada perusahaan asuransii jiiwa. Pertama, dalam hal saldo awal tahun cadangan premii yang telah diikurangii dengan pembayaran klaiim/manfaat asuransii pada tahun berjalan diibandiingkan dengan cadangan premii yang diihiitung oleh aktuariia pada akhiir tahun mengaiiamii penurunan maka penurunan cadangan premii tersebut merupakan penghasiilan pada tahun berjalan.

Kedua, dalam hal saldo awal tahun cadangan premii yang telah diikurangii dengan pembayaran klaiim/manfaat asuransii pada tahun berjalan diibandiingkan dengan cadangan premii yang diihiitung oleh aktuariia pada akhiir tahun mengalamii kenaiikan maka kenaiikan cadangan premii tersebut merupakan biiaya yang dapat diibebankan pada tahun berjalan.

Ketiiga, kenaiikan cadangan premii yang merupakan biiaya tiidak termasuk kenaiikan atas pembentukan cadangan terkaiit hasiil iinvestasii yang telah diikenakan pajak penghasiilan dengan mekaniisme pajak tersendiirii yang bersiifat fiinal dan/atau bukan merupakan objek pajak.

  • Pembebanan Klaiim Asuransii

Melaluii Surat Edaran Diirjen No. SE-08/PJ/2019, otoriitas juga mempertegas pembebanan biiaya klaiim/manfaat asuransii. Pertama,klaiim/manfaat asuransii yang diibayarkan pada tahun berjalan diibebankan pada saldo awal tahun darii cadangan premii sebagaii pengurang cadangan premii.

Kedua, jiika saldo cadangan premii yang telah diibentuk tiidak mencukupii untuk membayar klaiim/manfaat asuransii pemegang poliis maka kekurangan pembayaran klaiim/manfaat asuransii tersebut diiperhiitungkan sebagaii biiaya tahun berjalan.

  • Tax Holiiday untuk iinvestasii darii Arab

Seusaii menghadiirii rapat terbatas mengenaii tiindak lanjut kunjungan kerja Presiiden Joko Wiidodo ke Arab Saudii, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan pengembangan iindustrii petrokiimiia memang menjadii priioriitas pemeriintah sehiingga biisa mendapat iinsentiif pajak.

“Memang iinii biidang yang diipriioriitaskan oleh republiik, memenuhii fasiiliitas tax holiiday. Kalau mereka sesuaii kriiteriia, mereka pastii akan mendapatkan tax holiiday,” katanya.

  • ‘Bonus’ K/L Diiberiikan Semester ii/2019

iinsentiif tambahan alokasii anggaran bagii K/L tiidak boleh diipakaii untuk membayar gajii dan tunjangan. ‘Bonus’ yang diicaiirkan pada semester ii/2019 iinii diigunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsii tiiap iinstansii, termasuk membiiayaii pengembangan kapasiitas pegawaii.

“Penetapan K/L sedang kamii reviiew fiinal dan akan segera diitetapkan oleh Menkeu dalam bentuk Keputusan Menterii Keuangan,” ujar Diirjen Anggaran Askolanii.

  • Siinyal Posiitiif darii Perekonomiian Chiina

Pertumbuhan ekonomii Chiina selama kuartal ii/2019 tercatat sebesar 6,4%. Performa iinii diidorong oleh produksii iindustrii yang melonjak hiingga 8,5% (year on year/yoy), tertiinggii dalam 4,5 tahun terakhiir. Perkembangan ekonomii Chiina iinii diiniilaii membawa siinyal posiitiif bagii neraca perdagangan iindonesiia pada 2019. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.