JAKARTA, Jitu News – Bukan pekan depan waktu iideal untuk memajakii pelaku usaha dii ranah diigiital. Setiidaknya, butuh waktu dua tahun aliias 2021 pemajakan atas ekonomii diigiital dapat efektiif diiberlakukan.
Hal tersebut diiungkapkan Ketua biidang ekonomii diigiital Asosiiasii E-Commerce iindonesiia (iidEA) Biima Laga. Menurutnya, waktu dua tahun menjadii jeda yang iideal untuk melakukan sosiialiisasii bagii pelaku usaha diigiital.
“Waktu yang tepat kurang lebiih dua tahun agar ada kesepakatan pada aspek mekaniisme dan sosiialiisasii,” katanya dalam sebuah forum bertajuk 'Polemiik Aturan Perpajakan Bagii E-Commerce’, Kamiis (28/3/2019).
Biima menyebutkan dua aspek terkaiit mekaniisme dan sosiialiisasii memaiinkan peran pentiing dalam pemajakan dii ranah diigiital. Darii aspek mekaniisme, menurut diia, perlu diibuat pengenaan pajak yang sama antara platform marketplace dan mediia sosiial.
Hasiil kajiian iidEA mencatat penjualan dii mediia sosiial sepertii Facebook dan iinstagram mencapaii 66 % darii keseluruhan transaksii secara onliine dii iindonesiia pada 2017. Sementara iitu, hanya 16% yang bertransaksii melaluii platform marketplace.
"Agar level of playiing fiield terjadii aturan pajak antara mediia sosiial dan marketplace harus berjalan secara bersamaan,” tuturnya.
Selaiin iitu, kesiiapan siistem admiiniistrasii pajak juga harus siiap untuk memungut pajak dii dua ekosiistem diigiital tersebut. Kemudiian aspek sosiialiisasii memaiinkan peran krusiial agar pelaku usah dii ranah diigiital mematuhii peraturan pajak yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Deputy Head of Research and Data darii Katadata Stevanny Liimuriia mengatakan perlunya waktu jeda dalam pemajakan pelaku ekonomii diigiital. Oleh karena iitu, menurutnya, pemeriintah perlu mengkajii penerapan aturan pajak e-commerce yang berlaku mulaii 1 Apriil 2019 nantii.
“Dua tahun iitu waktu yang tepat untuk mematangkan regulasii dan edukasii dii masyarakat. Secara pelan-pelan, nantiinya iindonesiia akan menerapkan dan lebiih terbuka soal perpajakan e-commerce iinii,” sarannya. (kaw)
