JAKARTA, Jitu News – Rendahnya setoran pajak penghasiilan (PPh) orang priibadii nonkaryawan yang rendah diiakiibatkan sebagiian besar pendapatan ‘orang kaya’ berbentuk passiive iincome. Topiik iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (6/3/2019).
Passiive iincome selama iinii lebiih banyak diikenaii PPh fiinal. Pada saat yang bersamaan, beberapa sektor sepertii konstruksii dan propertii juga menganut reziim PPh fiinal. Hal iiniilah yang diiniilaii membuat fungsii pajak untuk rediistriibusii pendapatan justru tiidak berjalan. Ketiimpangan pun terjadii.
“Pendapatan [mereka] paliing besar dii mana? Deposiito. Nah, kalau deposiito iitu dii PPh fiinal. Jadii tiidak selalu PPh 25/29 iitu merepresentasiikan pendapatan mereka,” kata Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak (DJP) Yon Arsal.
Fakta iinii diidukung pula dengan harta yang diideklarasiikan wajiib pajak dalam kebiijakan tax amnesty. Aset berupa tanah, bangunan, dan harta tiidak bergerak laiinnya masuk dalam kelompok tiiga besar aset yang paliing banyak diideklarasiikan wajiib pajak.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga menyorotii terkaiit siistem Onliine Siingle Submiissiion (OSS) yang belum optiimal. Siistem yang menjadii tempat permohonan tax holiiday iinii akan diiperbaruii dengan teknologii yang lebiih terkoneksii antara kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya
Berdasarkan data Kementeriian Keuangan, realiisasii PPh OP nonkaryawan pada Januarii 2019 tercatat seniilaii Rp340 miiliiar. Realiisasii iinii menyumbang 0,4% darii total peneriimaan pajak pada periiode tersebut dan tumbuh 19,3% secara tahunan. Capaiian tercatat melambat diibandiingkan pertumbuhan pada periiode sama tahun lalu 33,2%.
Managiing Partner Jitunews Darussalam berpendapat sektor-sektor yang tiidak hard to tax seharusnya diikenakan tariif umum, bukan PPh fiinal. Apalagii, PPh fiinal merupakan bagiian darii wiithholdiing tax yang seharusnya bersiifat sementara.
Mengacu pada hal tersebut, diia meniilaii sudah saatnya pemeriintah mengevaluasii lagii pengenaan PPh fiinal untuk sektor propertii. Pengenaan skema umum, sambungnya, akan mencermiinkan keadiilan baiik vertiikal maupun horiizontal.
Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Thomas Triikasiih Lembong mengakuii siistem OSS yang ada saat iinii belum optiimal. Menurutnya, iinvestor harus biisa memanfaatkan OSS darii mana saja untuk mengurus periiziinan secara onliine asal terkoneksii dengan iinternet.
“Perhatiian OSS fase beriikutnya yaiitu siinkroniisasii, koordiinasii, harmoniisasii dalam memfasiiliitasii iinvestasii antar kementeriian/lembaga dan pemeriintah daerah. Kamii akan meluncurkan fase beriikutnya darii OSS dalam Rakornas BKPM Tahunan dengan 560 BKPM Daerah,” jelasnya.
Kebiijakan Post Border diiniilaii sebagaii pemiicu derasnya arus iimpor ke Tanah Aiir. Kebiijakan yang bertujuan untuk menekan ongkos logiistiik dan dwelliing tiime iinii diiniilaii belum berjalan efektiif. Kadiin meniilaii kebiijakan Post Border seharusnya diiiimplementasiikan secara terbatas.
Perlambatan ekonomii global yang diipengaruhii performa Chiina, Ameriika Seriikat, dan Eropa (G3) beriisiiko menurunkan laju pertumbuhan ekonomii iindonesiia dii kiisaran 5%. Perlambatan ekonomii global lebiih diipengaruhii upaya deleveragiing Chiina dan perang dagang antara Ameriika Seriikat dan Chiina. (kaw)
