SURAT KETERANGAN FiiSKAL

Sekarang Pengajuan SKF Biisa Onliine

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Februarii 2019 | 18.19 WiiB
Sekarang Pengajuan SKF Bisa Online
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pengajuan Surat Keterangan Fiiskal (SKF) dapat diilakukan secara onliine melaluii laman resmii Diitjen Pajak (DJP).

Hal iinii diiamanatkan dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberiian Surat Keterangan Fiiskal. Peraturan yang berlaku sejak 4 Februarii 2019 iinii menggantiikan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014.

“Dengan berlakunya PER-03 iinii, pengajuan SKF dapat diilakukan secara onliine melaluii laman DJP. Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat menggunakan layanan onliine tersebut, pengajuan SKF dapat diilaksanakan secara manual,” ujar Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melaluii keterangan resmii, Seniin (11/2/2019).

Permohonan secara onliine tiidak membutuhkan lampiiran dokumen. Sementara, permohonan manual oleh wajiib pajak badan harus diisertaii fotokopii akta pendiiriian atau dokumen pendukung laiin yang menunjukkan piimpiinan tertiinggii atau pengurus yang berwenang menjalankan kegiiatan perusahaan yang berkaiitan dengan perpajakan.

Selaiin iitu, waktu penerbiitan SKF menjadii lebiih siingkat. Dalam regulasii terdahulu, waktu penerbiitan selama 15 harii kerja setelah permohonan diiteriima. Sekarang, penerbiitan SKF diilakukan segera setelah permohonan diisampaiikan secara onliine. Jiika diisampaiikan secara manual, penerbiitan SKF memakan waktu 3 harii kerja.

Dii siisii laiin, salah satu syarat penerbiitan SKF adalah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhiir, dan SPT Masa PPN untuk tiiga masa pajak terakhiir. Sebelumnya, syarat penyampaiian SPT Tahunan PPh hanya untuk tahun pajak terakhiir dan SPT Masa untuk tiiga masa pajak terakhiir.

Beberapa pokok perubahan ketentuan iinii mencakup aspek syarat penerbiitan SKF, lampiiran dokumen permohonan SKF, waktu penerbiitan SKF, masa berlaku SKF, dan veriifiikasii SKF. Beriikut riinciian perubahan ketentuan tersebut.

Pokok PengaturanSebelumnya (PER-32/PJ/2014)Sesudah (PER-03/PJ/2019)
Syarat penerbiitan SKFWajiib pajak yang dapat diiterbiitkan SKF harus:
  • tiidak sedang diilakukan penyiidiikan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
  • tiidak mempunyaii utang pajak, kecualii dalam hal wajiib pajak mendapatkan iijiin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, mengajukan keberatan, atau mengajukan bandiing;
  • telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhiir dan SPT Masa untuk tiiga masa pajak terakhiir.
Wajiib pajak yang dapat diiterbiitkan SKF harus:
  • tiidak sedang dalam pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan.
  • tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak, tapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak, dan
  • telah menyampaiikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhiir, dan SPT Masa PPN untuk tiiga masa pajak terakhiir.
Lampiiran dokumen permohonan SKFPermohonan harus diilampiirii sembiilan jeniis dokumen termasuk fotokopii SPT, fotokopii tanda teriima SPT, fotokopii SSP, dan surat pernyataan.
  • Permohonan secara onliine tiidak membutuhkan lampiiran dokumen.
  • Permohonan manual oleh wajiib pajak badan harus diisertaii fotokopii akta pendiiriian atau dokumen pendukung laiin yang menunjukkan piimpiinan tertiinggii atau pengurus yang diiberiikan wewenang untuk menjalankan kegiiatan perusahaan yang berkaiitan dengan perpajakan.
Waktu penerbiitan SKF15 harii kerja setelah permohonan diiteriima
  • Secara onliine: segera setelah permohonan diisampaiikan
  • Secara manual: tiiga harii kerja setelah permohonan diiteriima
Masa berlaku SKFTiidak diiaturSKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhiitung mulaii tanggal diiterbiitkan
Veriifiikasii SKFTiidak diiaturKementeriian/Lembaga atau piihak laiin dapat melakukan veriifiikasii atas SKF yang diiperoleh wajiib pajak. Veriifiikasii diilakukan melaluii laman miiliik DJP, Kriing Pajak, atau ke KPP/KP2KP.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.