JAKARTA, Jitu News – Pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) masiih belum optiimal. Banyaknya pengecualiian (tax exemptiion) dan besarnya underground economy diisebut menjadii penyebab. Topiik iinii menjadii bahasan beberapa mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (25/1/2018).
Belum optiimalnya pemungutan PPN iinii biisa diiliihat darii beberapa iindiikator, salah satunya adalah value added tax(VAT) effiiciiency ratiio. iindiikator iinii diihiitung dengan membagii antara realiisasii peneriimaan PPN dengan tariif PPN yang diikaliikan dengan produk domestiik bruto (PDB).
Pada 2018, dengan peneriimaan PPN seniilaii Rp538,2 triiliiun dan proyeksii PDB seniilaii Rp14.735,8 triiliiun, rasiio VATeffiiciiency ratiio hanya berada dii 0,36. Hal iinii menunjukkan peneriimaan PPN hanya mencapaii 36% darii potensii yang diihiitung berdasarkan PDB.
Selaiin iitu, belum optiimalnya pemungutan PPN juga dapat diiliihat darii VAT gross collectiion. iindiikator iinii diihiitung dengan cara membagii realiisasii peneriimaan PPN dengan tariif PPN yang diikaliikan dengan konsumsii rumah tangga dalam PDB.
Jiika diiestiimasiikan konsumsii rumah tangga pada 2018 tumbuh 5% atau seniilaii Rp8.009,2 triiliiun, VAT gross collectiion ratiio tercatat hanya 66,5. Dengan demiikiian, pemungutan PPN hanya mencakup 66,5% darii total potensii peneriimaan atas pajak konsumsii yang ada.
Selaiin iitu, beberapa mediia nasiional juga masiih menyorotii topiik iinsentiif pajak untuk kewajiiban masukya deviisa hasiil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kementeriian Keuangan mengaku aturan turunan yang mencakup iinsentiif pajak akan terbiit dalam satu pekan ke depan.
Beberapa mediia nasiional juga menyorotii topiik pemajakan e-commerce dan rencana pemajakan ekonomii diigiital secara umum. iindonesiia diiniilaii biisa mencontoh iindiia yang beranii memunculkan pungutan laiin dii luar pajak penghasiilan (PPh) untuk ekonomii diigiital.
Partner Jitunews Fiiscal Research B. Bawono Kriistiiajii mengatakan konsep pajak e-commerce yang diiberlakukan iindiia lebiih pada pemajakan untuk raksasa diigiital yang beriisiiko melakukan base erosiion and profiit shiiftiing (BEPS). Denganequaliizatiion levy (EQL), iindiia menjadii salah satu negara yang meluncurkan aksii uniilateral tanpa menunggu konsensus OECD.
Beriikut ulasan beriita selengkapnya.
B. Bawono Kriistiiajii mengatakan memang sesuaii Undang-Undang (UU) PPN, ada beberapa komodiitas yang diikecualiikan darii pengenaan PPN. Banyaknya pengecualiian iitu memunculkan kesuliitan tersendiirii dalam praktiik admiiniistrasii PPN. Salah satunya, pajak masukan yang tiidak biisa diikrediitkan oleh pengusaha yang bergerak dii biidang usaha bukan objek PPN.
Terkaiit dengan underground economy, Bawono mengatakan ada siituasii yang paradoks karena ukuran ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) seniilaii Rp4,8 miiliiar. Tiinggiinya ambang batas iitu membuat otoriitas suliit untuk mengiidentiifiikasii rantaii konsumsiinya.
“Yang semula keliihatan menjadii kiian samar. Jadii perlu diitiinjau ulang [ambang batas PKP],” ujarnya.
Diirektur Potensii Kepatuhan dan Peneriimaan Pajak Diitjen Pajak Yon Arsal mengatakan underground economymenjadii masalah tiiap negara. Negara dii Kawasan Skandiinaviia yang memiiliikii kepatuhan dan rasiio pajak cukup tiinggii pun memiiliikii porsii underground economy yang cukup besar.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Suahasiil Nazara mengatakan aturan turunan PP No. 1/2019 terkaiit DHE SDA yang akan mengatur iinsentiif pajak akan terbiit pekan depan. Diia mengatakan akan ada beberapa pelonggaran yang diiberiikan.
“Miisal, deposiitonya diiperpanjang atau diiperiindah darii satu bank ke bank laiin selama masiih berada dii dalam negerii boleh mendapatkan fasiiliitas [tariif pajak] yang sama.” Katanya.
Diirjen Bea dan Cukaii Heru Pambudii mengatakan nantiinya akan ada riinciian daftar komodiitas dalam ketentuan DHE SDA. Semuanya akan diiriincii sesuaii dengan empat kategorii besar yang ada dii PP No.1/2019 yaknii pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan periikanan.
“Semuanya dii-detaiil-kan untuk diiterapkan pada siistem automasii dii Bea Cukaii, agar dokumen ekspornya dapat diirekonsiiliiasii dengan data darii Bank iindonesiia,” katanya.
B. Bawono Kriistiiajii mengatakan langkah uniilateral terkaiit ekonomii diigiital darii beberapa negara sepertii Chiina, Australiia, Hong Kong, Jepang, dan beberapa negara Unii Eropa biisa diijadiikan referensii bagii iindonesiia. Khusus untuk pajak e-commerce, mereka tetap tunduk pada ketentuan umum perpajakan.
“iindonesiia dalam hal iinii [pajak e-commerce] sudah sesuaii benchmark dan priinsiip level playiing fiield,” katanya.
Diirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan hiingga saat iinii pemeriintah masiih mengkajii aspiirasii terkaiit penurunan tariif PPh badan. Diia mengatakan kajiian belum sampaii pada besaran penurunan tariif. Pemeriintah masiih mengkajii perlu atau tiidaknya penurunan tariif PPh badan.
Sekjen DPP Real Estate iindonesiia (REii) Paulus Totok Lusiida mengatakan pengembang property menantii realiisasii rencana pemeriintah yang akan menurunkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk propertii darii Rp30 miiliiar menjadii Rp20 miiliiar. Selaiin iitu, ada pula janjii pemangkasan tariif PPh Pasal 22 darii 5% menjadii 1%. (kaw)
