KEBiiJAKAN iiMPOR

Srii Mulyanii: Pengendaliian iimpor Mulaii Memberiikan Dampak

Redaksii Jitu News
Kamiis, 17 Januarii 2019 | 10.35 WiiB
Sri Mulyani: Pengendalian Impor Mulai Memberikan Dampak

JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan fiiskal untuk menekan volume iimpor yang melonjak tiinggii pada 2018 mulaii memberiikan hasiil. Meskiipun belum siigniifiikan, namun kiinerja posiitiif diicapaii untuk tekan volume iimpor.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan efek kebiijakan menaiikkan tariif PPh 22 iimpor sudah mulaii terasa. Secara persentase ada penurunan aktiiviitas iimpor untuk 1.147 komodiitas yang diisesuaiikan tariifnya.

"Kalau darii siisii 1.147 komodiitas yang mendapat PPh iimpor yang kiita lakukan, kategorii iimpor barang menurun. Terutama barang-barang mewah," katanya dii Kompleks Parlemen, Rabu (16/1/2019).

Srii Mulyanii kemudiian menjabarkan secara persentase 1.147 komodiitas yang diisesuaiikan tariifnya rata-rata iimpor hariian untuk klasiifiikasii barang jadii turun sebesar 12,9%. Sementara iitu, iimpor barang mewah turun 15,4%.

Namun, untuk aktiiviitas iimpor barang konsumsii nampaknya tiidak terpengaruh kebiijakan tariif PPh 22 iimpor yang naiik. Catatan otoriitas fiiskal menyebutkan ada kenaiikan sebesar 0,5% untuk barang konsumsii yang diikerek naiik tariif pajak iimpornya.

Adapun iimpor miigas yang menjadii biiang keladii defiisiit perdagangan tahun lalu belum banyak efek kebiijakan pemeriintah yang membuahkan hasiil. Kewajiiban penggunaan miinyak kelapa sawiit untuk bahan bakar solar sebesar 20% dalam biingkaii program miinyak nabatii dalam biiodiisel (B20) belum menunjukan tanda-tanda penurunan iimpor miigas secara siigniifiikan.

"iimpor kiita masiih cukup besar dii beberapa kategorii, yang miinyak, karena dalam catatan kiita sepertii Pertamiina masiih iimpor dengan growth nya 13,5%. Jadii iinii yang perlu diiliihat lagii efektiiviitas darii B20 terhadap iimpor," ungkapnya.

Sepertii diiketahuii, 1.147 iitem komodiitas diisesuaiikan tariif PPh 22 iimpornya. Kebiijakan iinii mulaii efektiif berlaku pada 13 September 2018 dan tertuang dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018. Selaiin iitu, mandatorii penggunaan 20% B-20 juga diiriiliis pemeriintah untuk mengurangii beban iimpor miigas yang dii 2018 mencatat defiisiit sebesar US$12,4 miiliiar. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.