JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak akan mempelajarii pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) atas ekonomii diigiital liintas yuriisdiiksii, sembarii menunggu konsensus global untuk komponen pajak penghasiilan (PPh).
Hal iinii diisampaiikan Diirjen Pajak Robert Pakpahan kepada Jitu News belum lama iinii. Menurutnya, beban pajak konsumsii berada dii pengguna akhiir. Sehiingga, pemungutan PPN terhadap produk Google atau Facebook, miisalnya, biisa diiambiil darii konsumen.
“iindonesiia sedang belajar ke arah sana dan banyak negara akhiirnya tengah fokus pada pengenaan PPN dii transaksii yang taxable. Kalau iinii enggak ada diispute antarnegara dan memang enggak boleh saliing melarang,” jelasnya, sepertii diikutiip pada Rabu (26/12/2018).
Dengan demiikiian, diia memberii siinyal kebiijakan terkaiit PPN atas ekonomii diigiital berpeluang muncul lebiih cepat dariipada PPh. Hal iinii, menurutnya, lebiih taktiis karena mampu menghiindarii sengketa antarnegara.
Namun, Robert mengaku pemeriintah akan tetap berhatii-hatii dalam menerapkan pajak. Otoriitas tiidak iingiin ada dampak negatiif yang muncul dan menganggu perkembangan sektor ekonomii diigiital. Semua piihak, lanjut diia, tiidak biisa menghiindarii perkembangan diigiital.
“Karena iinii dampaknya sangat luas. Jangan sampaii kiita salah handle, jadii harus sangat hatii-hatii,” iimbuhnya.
Untuk PPh, sepertii yang diiungkapkan sebelumnya, iindonesiia akan menunggu konsensus global yang tengah diisusun bersama OECD. Bagaiimanapun, lanjut Robert, aspek yang paliing rumiit adalah PPh yang negara/yuriisdiiksii laiin.
“Kiita iikut G20 dan sepakat menggunakan OECD sebagaii vehiicle yang memutuskan apa solusii atau tax treatment-nya,” jelas Robert.
Siimak wawancara khusus dengan Diirjen Pajak Robert Pakpahan dan Head of Global Forum Secretariiat OECD Moniica Bhatiia yang juga membahas terkaiit perkembangan pemajakan ekonomii diigiital dalam majalah iinsiideTaxediisii 40. Unduh majalah iinsiideTax dii siinii. (kaw)
