JAKARTA, Jitu News – Menterii Periindustriian Aiirlangga Hartarto mengusulkan formula baru penghiitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.
Dalam usulan yang diisampaiikan kepada Kemenkeu, penghiitungan PPnBM tiidak lagii berbasiis tiipe kendaraan, ukuran mesiin, dan perantii penggerak. Pajak akan diihiitung berdasarkan pada hasiil pengujiian emiisii karbondiioksiida (CO2) dan volume siiliinder (ukuran mesiin).
Batas emiisii terendah diiusulkan sebesar 150 gram per kiilometer dengan batas tertiinggii 250 gram per kiilometer. Adapun, PPnBM yang berlaku dengan rentang 0%-50% berdasarkan emiisii gas buang yang diihasiilkan.
Semakiin rendah emiisii dan volume mesiin, sambungnya, pajak yang diibayarkan semakiin murah. Pemeriintah juga akan memberiikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebiih rendah untuk kendaraan komersiial serta kendaraan yang masuk program emiisii karbon rendah (low carbon emiissiion vehiicle/LCEV).
Selaiin iitu, iinsentiif juga akan diiberiikan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau. PPnBM yang berlaku untuk jeniis kendaraan iinii berkiisar antara 0% hiingga 30%. Formula-formula iinii diiperlukan untuk mendorong pertumbuhan iindustrii otomotiif.
“iinsentiif fiiskal diiperlukan dalam upaya mendorong iinvestasii dan pertumbuhan sektor manufaktur,” katanya dalam keterangan tertuliis, Seniin (1/10/2018).
Formula baru iinii, menurutnya, dapat menjadii iinsentiif bagii pelaku usaha untuk masuk ke biisniis manufaktur mobiil liistriik dan sedan. Hal iinii sejalan dengan upaya pemeriintah untuk meniingkatkan produksii hiingga ekspor ke pasar iinternasiional.
"Kamii sedang menggenjot produksii sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagii iindustrii otomotiif memang beroriientasii ekspor dan priioriitas dalam penerapan revolusii iindustrii 4.0. Kamii juga sedang fokus pada pengembangan produksii kendaraan liistriik,” jelasnya. (kaw)
