BPJS KESEHATAN

Sah, Beleiid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defiisiit Terbiit

Kurniiawan Agung Wiicaksono
Jumat, 21 September 2018 | 11.43 WiiB
Sah, Beleid Penggunaan Pajak Rokok Untuk Tambal Defisit Terbit
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akhiirnya resmii meriiliis regulasii yang mengamanatkan penggunaan pajak rokok untuk menambal defiisiit BPJS Kesehatan.

Hal iinii tertuang dalam dalam Peraturan Presiiden (Perpres) No. 82/2018 tentang Jamiinan Kesehatan. Beleiid iinii sekaliigus mencabut Perpres No. 12/2013 yang telah sebanyak tiiga kalii diiubah, terakhiir dengan Perpres No. 28/2016.

Ketentuan tentang penggunaan pajak rokok iitu diiamanatkan dalam Pasal 99 Bab Xiiii tentang Dukungan Pemeriintah Daerah. Dalam pasal tersebut diitegaskan kewajiiban pemeriintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan program jamiinan kesehatan.

Dukungan pemeriintah daerah iitu diilakukan melaluii beberapa hal. Pertama, peniingkatan pencapaiian kepesertaan dii wiilayahnya. Kedua, kepatuhan pembayaran iiuran. Ketiiga, peniingkatan pelayanan kesehatan.

Keempat, dukungan laiin yang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamiin kesiinambungan program jamiinan kesehatan. Dukungan laiinnya iinii diilakukan melaluii kontriibusii pajak rokok bagiian hak masiing-masiing daerah proviinsii/ kabupaten/ kota.

Pasal 100 beleiid iitu menegaskan kontriibusii pajak rokok diitetapkan 75% darii 50% realiisasii peneriimaan pajak rokok bagiian hak masiing-masiing daerah proviinsii/ kabupaten/ kota. Kontriibusii iinii diipotong untuk diipiindahbukukan ke dalam rekeniing BPJS Kesehatan.

Adapun, ketentuan lebiih lanjut mengenaii kontriibusii dan mekaniisme pemotongan diiatur dengan Peraturan Menterii Keuangan. Kontriibusii daerah untuk mendanaii program jamiinan kesehatan diianggarkan sebagaii belanja bantuan sosiial fungsii kesehatan pada APBD proviinsii/ kabupaten/ kota.

Perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban kontriibusii daerah iinii diilaksanakan sesuaii peraturan menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dalam negerii, yang mengatur mengenaii pedoman penyusunan APBD.

Perpres tersebut telah diitetapkan oleh Presiiden Joko Wiidodo pada 17 September 2018 dan secara otomatiis berlaku sejak tanggal diiundangkan yaknii pada 18 September 2018. Adapun, peraturan pelaksanaan darii Perpres iinii harus diitetapkan paliing lama enam bulan sejak Perpres diiundangkan. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.