JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah mengklaiim kenaiikan tariif pajak penghasiilan pasal 22 iimpor terhadap 1.147 komodiitas tiidak akan berpengaruh pada hubungan dagang iindonesiia dengan negara laiin.
Hal iinii diisampaiikan Menterii Perdagangan Enggartiiasto Lukiita. Menurutnya, piiliihan iinstrumen pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 iinii tiidak diigunakan untuk menghambat produk darii negara tertentu. Dengan demiikiian, menurutnya, tiidak ada objek sengketa dalam ranah iinternasiional.
“Tiidak perlu diikhawatiirkan. Kalau kiita secara spesiifiik hambat darii satu negara, iitu baru bermasalah. iinii enggak, jeniisnya kiita piilah,” katanya, Rabu (5/9/2018).
Kenaiikan tariif PPh pasal 22 iimpor iinii, lanjutnya, lebiih diifokuskan pada pengendaliian volume iimpor. Tiidak ada upaya diiskriimiinasii atas produk suatu negara. Selaiin iitu, komodiitas yang mengalamii kenaiikan tariif mayoriitas sudah diiproduksii atau ada substiitusiinya dii dalam negerii.
“iinii PPh Pasal 22 jadii tiidak melanggar ketentuan dii WTO [World Trade Organiizatiion] dan PPh Pasal 22 iinii biisa diikrediitkan. Jeniisnya yang kiita persoalkan, dan tiidak akan ada kekurangan [pasokan barang] dan iitu berlebiih,” iimbuh Enggartiiasto.
Diirektur Jenderal Perdagangan Luar Negerii Kementeriian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan kebiijakan penggunaan iinstrumen pajak penghasiilan iinii diiyakiinii tiidak akan melanggar ketentuan WTO.
“Kalau kiita memberlakukan produk iimpor atau produk dalam negerii diibedakan pemberlakuannya maka iitu diiskriimiinatiif,” tegas Oke.
Sepertii diiketahuii, untuk mengendaliikan iimpor dan memperbaiikii rapor neraca pembayaran, pemeriintah menaiikkan tariif PPh pasal 22 untuk 1.147 iitem komodiitas. Pada saat yang bersamaan, pemeriintah tiidak mengubah tariif 2,5% darii 57 iitem komodiitas.
