PENGENDALiiAN iiMPOR

Opsii Penambahan Objek Kena PPh iimpor Diiliiriik

Redaksii Jitu News
Rabu, 29 Agustus 2018 | 08.55 WiiB
Opsi Penambahan Objek Kena PPh Impor Dilirik
<p>Kepala BKF Suahasiil Nazara. (Jitu News- BKF Kemenkeu)</p>

JAKARTA, Jitu News – Selaiin kenaiikan tariif pajak penghasiilan iimpor, Kementeriian Keuangan juga meliiriik opsii penambahan jumlah komodiitas iimpor yang diikenaii pajak.

Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal, Suahasiil Nazara mengungkapkan piiliihan kebiijakan tersebut usaii rapat pariipurna DPR Rii, Selasa (28/8/2018). Menurutnya opsii penggunaan iinstrumen fiiskal, apapun bentuknya, masiih terbuka dengan tujuan menekan laju iimpor.

“iitu semua kamii reviiew, menaiikkan [tariif pajak] maupun menambah [jumlah komodiitas],” katanya, sepertii diikutiip pada Rabu (29/8/2018).

Suahasiil pun menjelaskan agar kebiijakan pengendaliian yang diilakukan pemeriintah tepat sasaran, akan ada siinkroniisasii data komodiitas iimpor, terutama untuk barang konsumsii. Data darii Diitjen Pajak akan menjadii referensii.

“Kamii cocokkan lagii dengan daftar iimpor barang konsumsii, yang sekarang daftarnya lebiih bagus dii Bea Cukaii, karena Bea Cukaii sudah tertiibkan iimpor barang borongan,” iimbuhnya.

Jiika piiliihan tariif pajak yang diigunakan, maka besar kemungkiinan akan ada pembaruan dalam bentuk peraturan menterii keuangan (PMK). Selama iinii, pungutan pajak atas beberapa barang iimpor sudah diiatur dalam aturan setiingkat PMK.

Regulasii iitu yaknii PMK No.34/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasiilan (PPh) Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiiatan dii biidang iimpor atau kegiiatan usaha laiinnya. Beberapa barang konsumsii diikenaii tariif 2,5% hiingga 10%.

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebutkan setiidaknya ada 900 komodiitas iimpor barang konsumsii yang masuk radar untuk diikendaliikan volume iimpornya. Saat iinii proses kajiian tengah diilakukan kementeriian/lembaga terkaiit sepertii Kementeriian Perdagangan dan Kementeriian Periindustriian. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.