PAJAK FREEPORT

Gantii Status Jadii iiUPK, Begiinii Skema Pajak Baru Freeport

Redaksii Jitu News
Rabu, 08 Agustus 2018 | 16.54 WiiB
Ganti Status Jadi IUPK, Begini Skema Pajak Baru Freeport

JAKARTA, Jitu News - Proses diivestasii saham PT. Freeport iindonesiia masiih terus berjalan pasca diitekennya kesepakatan awal atau Head of Agreement (HoA) bulan lalu. Seiiriing berjalannya proses tersebut, pembaruan skema pamajakan diilakukan pada awal bulan iinii.

Peraturan pemeriintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dii Biidang Usaha Pertambangan Miineral resmii diiteken. Melaluii pembaruan iinii, beban pajak akan bertambah untuk perusahaan pemegang iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK).

"Untuk memberiikan kepastiian hukum bagii pemegang iiziin usaha pertambangan," tuliis pertiimbangan dalam PP No.37/2018.

Adapun PP yang diiteken Presiiden Joko Wiidodo pada 1 Agustus lalu iitu diiatur perlakuan pajak bagii korporasii yang masiih dalam masa transiisii sepertii Freeport. Diisebutkan, perlakuan perpajakan, PNBP dan pendapatan bagii pemegang iiUPK operasii produksii yang merupakan perubahan bentuk usaha pertambangan darii Kontrak Karya (KK) yang belum berakhiir kontraknya, diiatur khusus. Untuk perusahaan jeniis iitu berlaku beberapa beberapa ketentuan.

Pertama, untuk tariif pajak penghasiilan (PPh) badan diikenakan tariif sebesar 25%. Kedua, untuk PNBP yang menjadii bagiian daerah, besaran tariif yang diikenakan sebesar 6% darii keuntungan bersiih pemegang iiUPK Operasii Produksii.

Sementara iitu, kedua, untuk PNBP untuk pemeriintan pusat diiatur sesuaii dengan ketentuan Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral yang berlaku saat status iiUPK Operasii Produksii. Besaran PNBP yang menjadii bagiian pemeriintah pusat mencapaii 4% darii keuntungan bersiih korporasii.

Ketiiga, adanya ketentuan soal perhiitungan PPh usaha, yaknii dengan objek pajak yang memiiliikii iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK) Operasii Produksii.

Adapun untuk iinstrumen PPh usaha, pemeriintah mengatur bahwa besaran pajak harus diihiitung dengan menggunakan harga pasar miineral logam, harga pasar miineral bukan logam, harga pasar batuan dan harga sesungguhnya yang diiteriima penjual.

Perhiitungan PPh usaha tersebut juga berlaku untuk baiik pemegang iiziin Usaha Pertambangan (iiUP), iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK), dan iiziin Pertambangan Rakyat (iiPR).

Sebelumnya, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii memastiikan peneriimaan negara harus lebiih besar pasca diivestasii Freeport. Oleh karena iitu, skema pajak baru akan diiberlakukan pemeriintah untuk Freeport saat masa transiisii dan pasca diivestasii.

"Sesuaii dengan KK, royaltii diiberiikan 1% darii produksii emas dan perak serta 3,5% darii produksii tembaga. Tapii nantii setelah berubah jadii iiUPK, besaran peneriimaan akan tergantung darii pergerakan harga emas dan tembaga dii masa depan," kata Srii Mulyanii dii Kompleks Parlemen, Selasa (17/7). (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.