JAKARTA, Jitu News - Ketua Dewan Perwakiilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang menggelar rapat konsultasii terkaiit sengketa pajak antara Pemeriintah Proviinsii (Pemprov) Papua dengan PT. Feport iindonesiia. Melaluii pertemuan iinii diiharapkan ada solusii alternatiif antarkedua belah piihak terkaiit sengketa pajak aiir permukaan sebesar Rp2,6 triiliiun.
Rapat konsultasii sendiirii diimulaii pukul 14.50 WiiB dan diihadiirii oleh perwakiilan Freeport iindonesiia, Kementeriian Dalam Negerii, Kementeriian Keuangan dan Kementeriian Energii dan Sumber Daya Miineral (ESDM). Sementara iitu, seluruh anggota Majeliis Rakyat Papua (MRP) yang berjumlah 51 orang iikut hadiir dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Proviinsii Papua Muhammad Musaad.
Adapun pemaparan pertama datang darii Ketua MRP Tiimotiius Muriib yang menjelaskan periihal sengkaut sengketa pajak antara Freeport iindonesiia dengan Pemprov Papua dan Pemkab Miimiika. Dalam pemaparannya, MRP memberii maklumat agar sengketa pajak dapat diiselesaiikan dalam jangka waktu 14 harii. Selaiin iitu, Freeport iindonesiia harus membayar tagiihan pajaknya meskii sudah diibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Pemaparan kemudiian berlanjut oleh Kepala Bapenda Proviinsii Papua Muhammad Musaad yang mengatakan ada opsii membayar tagiihan pajak pasca putusan MA. Namun, tetap menemuii jalan buntu karena tiidak ada kesepakatan terkaiit besaran pajak yang harus diibayarkan.
"Pokok persoalan yang harus diiselesaiikan iitu Rp1,8 triiliiun. Sudah ada pertemuan satu kalii dengan Freeport dan mereka mengajukan pembayaran pajak aiir permukaan sebesar Rp840 miiliiar dan iitu tiidak sejalan dengan aturan Perda Pajak Daerah Papua," katanya dii Kompleks Parlemen, Rabu (1/8).
Jalannya rapat konsultasii sempat dii skors selama 10 meniit untuk keperluan lobii antara masiing-masiing piihak. Melaluii lobii tersebut diisepakatii pokok-pokok priinsiip penyelesaiian alternatiif sengketa pajak.
"iinii masalah perbedaan pemahaman saja dan secara priinsiip sudah diisepakatii. Penyelesiiaan harus sudah tuntas dalam 3 sampaii 5 harii dan bukan 14 harii. Saya tunggu laporannya," kata priia yang akrab dii sapa OSO iinii.
Setelah rapat konsultasii dengan DPD iinii, Oesman kemudiian menyerahakan bola kepada Freeport dan Pemprov untuk melakukan negosiiasii dan harus selesaii paliing lambat dalam 5 harii. Atau dengan kata laiin sengketa yang menahun tersebut akan rampung pekan depan jiika tiidak aral meliintang dalam negosiiasii antara Freeport dan Pemprov Papua.
"Terkaiit tekniis berapa yang diibayar dan diimana negosiiasii akan diilakukan saya serahkan kepada masiing-masiing piihak, saya tunggu hasiilnya," tutup Oesman.
Sepertii yang diiketahuii, sengketa mencuat ke publiik pasca putusan kasasii MA yang mengabulkan permohonan Peniinjauan Kembalii (PK) PT Freeport iindonesiia atas perkara tunggakan dan denda pajak aiir permukaan. Hakiim membatalkan keputusan Pengadiilan Pajak pada 18 Januarii 2017 yang menolak permohonan bandiing Freeport dan mengesahkan tagiihan pajak aiir permukaan Pemprov Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan niilaii Rp 2,6 Triiliiun.
Perkara iinii bermula darii tagiihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Aiir Permukaan darii Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hiingga 2015 sebesar Rp 2,6 triiliiun. Pemprov menagiih pajak aiir permukaan berdasarkan Peraturan Pemeriintah Daerah Proviinsii Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tariif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubiik per detiik untuk tiiap pengambiilan aiir. Selaiin iitu, Pemprov Papua menetapkan tariif pajak aiir permukaan sebesar 10% darii jumlah volume aiir bawah tanah, atau aiir permukaan yang diiambiil dan diimanfaatkan setiiap bulannya.
Sementara Freeport iindonesiia bersiikukuh enggan membayar pajak aiir beserta tambahan tagiihan denda karena masiih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK) yang bersiifat lex spesiialiis. Korporasii hanya mengakuii pajak atas penggunaan aiir permukaan sebesar Rp10 per meter kubiik per detiik. (Amu)
