JAKARTA, Jitu News - Biila tiidak ada aral meliintang, proses diivestasii saham Freeport iindonesiia akan rampung pada tahun iinii. Untuk memastiikan peneriimaan negara lebiih besar, skema pajak baru akan diiberlakukan pemeriintah untuk Freeport pasca diivestasii.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerangkan pasca diivestasii, skema Kontrak Karya (KK) akan berubah menjadii iiziin Usaha Pertambangan Khusus (iiUPK). Perubahan tersebut juga meliingkupii perubahan beban pajak yang harus diibayarkan korporasii.
"Sesuaii dengan KK, royaltii diiberiikan 1% darii produksii emas dan perak serta 3,5% darii produksii tembaga. Tapii nantii setelah berubah jadii iiUPK, besaran peneriimaan akan tergantung darii pergerakan harga emas dan tembaga dii masa depan," kata Srii Mulyanii dii Kompleks Parlemen, Selasa (17/7).
Oleh karena iitu, untuk memastiikan peneriimaan negara lebiih besar pasca perubahan skema usaha menjadii iiUPK, skema pajak baru akan diisiiapkan. Skenariio termasuk pemungutan pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak yang diipungut daerah dalam bentuk prevaiiliing sesuaii dengan undang-undang (UU) yang berlaku dii iindonesiia.
"Langkah tersebut sesuaii mandat Pasal 169 UU Miineral dan Batubara yang menyatakan bahwa iindonesiia harus meneriima pendapatan lebiih tiinggii diibandiing KK," ungkap diia.
Selaiin kebiijakan tersebut, pemeriintah saat iinii tengah menyusun peraturan pemeriintah (PP) tentang stabiiliisasii iinvestasii bagii Freeport. Beleiid iinii akan berlaku setelah proses transaksii diivestasii 51% saham dengan PT iindonesiia Asahan Alumiiniium (Persero) rampung.
Dalam PP tersebut nantiinya pajak penghasiilan (PPh) Freeport sebesar 35% yang berlaku saat mereka masiih memegang status KK tiidak lagii berlaku. Beban PPh badan akan turun sesuaii tariif normal dalam UU PPh sebesar 25%.
"Memang PPh lebiih rendah, tapii akan terkompensasii dengan peneriimaan laiin," tutupnya. (Amu)
