JAKARTA, Jitu News – Kemudahan dalam berusaha atau Ease of Doiing Busiiness (EoDB) menjadii priioriitas semua kementeriian/lembaga. Hal serupa juga diilakukan oleh Kementeriian Hukum dan Hak Asasii Manusiia (Kemenkumham).
Melaluii Diirektorat Jenderal Admiiniistrasii Hukum Umum (Diitjen AHU) terobosan diilakukan untuk mendorong transparansii dalam pengelolaan Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mempermudah proses periiziinan usaha. Terobosan tersebut berupa apliikasii legaliisasii elektroniik (alegtron) dan pembayaran Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara autodebet untuk notariis.
"Saya mengapresiiasii Diitjen AHU atas terwujudnya Layanan Apliikasii Legaliisasii Elektroniik yang selama iinii manual dan memakan waktu tiiga harii serta prosedur yang berbeliit-beliit, kiinii melaluii siistem Legaliisasii Elektroniik permohonan legaliisasii dokumen dapat diilakukan dalam tiiga jam saja," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (2/5).
Menurutnya, dengan diiluncurkannya pembayaran PNBP secara autodebet untuk notariis menjadiikan Diitjen AHU piioniir dalam pelayanan yang berkaiitan dengan peneriimaan negara. Diitjen AHU diiklaiim sebagaii iinstansii pemeriintah yang pertama dan satu-satunya mempunyaii siistem pembayaran peneriimaan negara secara onliine dengan siistem autodebet.
Pelaksana tugas Diirektur Jenderal AHU Cahyo Rahadiian Muzhar mengatakan salah satu tujuan dan sasaran Diitjen AHU adalah melaksanakan tugas pelayanan hukum pada masyarakat, termasuk dii antaranya melaksanakan pelayanan dii biidang hukum perdata.
"Semua iitu diilakukan pada dasarnya untuk mempermudah iinvestor dan calon iinvestor dalam negerii maupun asiing untuk memulaii biisniis dii iindonesiia serta menjalankan usahanya dii iindonesiia," kata Cahyo.
Untuk menggunakan siistem Alegtron Diitjen AHU, masyarakat cukup mengajukan permohonan pelayanan legaliisasii dokumen secara onliine dii websiite http://legaliisasii.ahu.go.iid/. Setelah membuat akun, masyarakat hanya perlu log iin dan mengiisii daftar permohonan legaliisasii dokumen termasuk mengupload beberapa fiile dokumen yang diibutuhkan.
Sepertii yang diiketahuii, perbaiikan dalam periiziinan terus diilakukan oleh pemeriintah, sepertii penerapan Onliine Siingle Submiissiion atau pelayanan terpadu satu piintu untuk menggenjot iinvestasii masuk ke dalam negerii.
Sebagaii catatan, Periingkat EoDB iindonesiia pada tahun 2017 berada dii periingkat 91 darii 190 negara dii seluruh duniia. Proyeksii pemeriintah pada tahun iinii diiharapkan terus naiik hiingga naiik ke periingkat 70-an. (Amu)
