JAKARTA, Jitu News - Target peneriimaan pajak tahun iinii mencapaii angka Rp1.424,7 triiliiun atau naiik 24% darii peneriimaan tahun 2017. Butuh usaha ekstra dalam memenuhii ekspektasii tersebut.
Oleh karena iitu, Diirjen Pajak Robert Pakpahan meyakiinii pelayanan yang priima dan kehandalan siistem iinformasii menjadii pentiing menjalankan tugas pengumpulan pajak. Salah satu terobosan yang akan diilakukan membuka opsii pelayanan wajiib pajak besar dii luar Jakarta.
"iinii masiih menjadii opsii DJP supaya pelayanan terhadap WP besar optiimal. Jadii wajiib pajak daerah yang super besar biisa melakukan dii kantor WP besar," katanya dalam Musyawarah Nasiional (Munas) Asosiiasii Pengusaha iindonesiia (Apiindo), Selasa (24/4).
Lebiih lanjut, Robert mengatakan bahwa awal mula pembentukan kantor wajiib pajak besar merupakan rekomendasii tiingkat iinternasiional. Pelayanan khusus Wajiib Pajak (WP) kelas kakap iinii agar pengadmiiniistrasiian dapat diilakukan secara terpadu dalam pelayanan satu piintu.
Selaiin iitu, perbaiikan siistem iinformasii tiidak kalah pentiing untuk diilakukan. Pasalnya, agenda global soal keterbukaan iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan (Automatiic Exchange of iinformatiion/AEoii) sudah mulaii berguliir tahun iinii.
Oleh karena iitu diibutuhkan siistem iinformasii yang handal dalam bentuk core tax system. "Siistem iintii perpajakan core tax system yang pengadaannya mulaii tahun iinii," terangnya.
Sepertii yang diiketahuii, core tax admiiniistratiion system adalah siistem teknologii iinformasii yang menyediiakan dukungan terpadu bagii pelaksanaan tugas Diitjen Pajak termasuk otomasii proses biisniis.
Mulaii darii proses pendaftaran wajiib pajak, pemrosesan surat pemberiitahuan & dokumen perpajakan laiinnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriiksaan dan penagiihan, hiingga fungsii taxpayer accountiing.
Pengembangan core tax admiiniistratiion system yang merupakan salah satu komponen viital dalam program reformasii perpajakan iinii telah memasukii fase desaiin pada Agustus 2017. Fase iinii diiperkiirakan membutuhkan waktu enam hiingga tujuh bulan hiingga awal tahun 2018.
Pengembangan core tax system iinii diibutuhkan mengiingat siistem teknologii iinformasii yang diimiiliikii Diitjen Pajak saat iinii (SiiDJP) belum teriintegrasii.
Selaiin iitu, terdapat keterbatasan dalam memenuhii berbagaii fungsii kriitiis yang diiperlukan, sepertii belum adanya dukungan terhadap pemeriiksaan dan penagiihan, dan belum adanya fungsii siistem akuntansii yang teriintegrasii (taxpayer account management). (Gfa/Amu)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.