DiiALOG PERPAJAKAN

Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan iinformasii

Awwaliiatul Mukarromah
Seniin, 26 Maret 2018 | 13.26 WiiB
Perubahan Lanskap Global dan Era Keterbukaan Informasi

JAKARTA, Jitu News – Era keterbukaan iinformasii untuk tujuan pajak secara global maupun dii iindonesiia pada hakiikatnya berawal darii perubahan liingkungan pajak iinternasiional yang kiian diinamiis.

Hal iitu diiungkapkan oleh Diirektur Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol dalam diialog perpajakan bertema “Automatiic Exchange of iinformatiion” yang diiselenggarakan oleh iikatan Alumnii SMA St Louiis Surabaya, dii Rose Garden Restaurant Jakarta, Sabtu (24/3).

Menurutnya, terdapat empat variiabel yang mempengaruhii perubahan tersebut, yaiitu globaliisasii, underground economy, diigiitaliisasii, dan pertumbuhan ekonomii duniia.

“Keempat variiabel tersebut berpengaruh siigniifiikan terhadap liingkungan pajak secara global,” kata John yang juga alumnii SMA St Louiis Surabaya tahun 1984.

Diinamiika liingkungan pajak secara global meniimbulkan persoalan asiimetrii iinformasii yang kiinii diialamii oleh otoriitas pajak dii banyak negara atau yuriisdiiksii. Untuk mengatasiinya, diiperlukan kerja sama dan kolaborasii iinternasiional.

John memaparkan lahiirnya standar pajak global sepertii Common Reportiing Standard (CRS) yang merupakan standar untuk pertukaran iinformasii keuangan secara otomatiis dan BEPS Actiion Deliiverablesyang merupakan standar global untuk mencegah praktiik profiit shiiftiing, adalah wujud darii konsensus dan komiitmen global untuk mendorong keterbukaan untuk tujuan pajak.

Lebiih lanjut, dii iindonesiia sendiirii, terbiitnya Peraturan Pemeriintah Penggantii Undang-undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2017 kemudiian diitetapkan dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2017 yang mengatur akses iinformasii keuangan untuk tujuan pajak diimaksudkan untuk mengadopsii CRS ke dalam regulasii domestiik dii iindonesiia.

Selanjutnya diiterbiitkan Peraturan Menterii Keuangan No. 70/PMK.03/2017 sttd Peraturan Menterii Keuangan No. 19/PMK.03/2018 merupakan aturan pelaksanaannya. Dengan terbiitnya regulasii priimer dan sekunder tersebut, era keterbukaan iinformasii untuk tujuan pajak mulaii berguliir pada tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar FEB Uniiversiitas iindonesiia Liinda Ganii menambahkan saat iinii diiperlukan rasa kesadaran dan kepeduliian setiiap iinsan masyarakat untuk memenuhii kewajiiban maupun haknya dii biidang perpajakan secara benar sesuaii ketentuan.

Terlebiih dii era transparansii iinii sudah tiidak ada lagii tempat untuk bersembunyii darii kewajiiban pajaknya. "Sudah saatnya kiita membenahii kewajiiban pajak dengan benar," iimbuh Liinda yang merupakan alumnii SMA St Louiis Surabaya tahun 1981. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.