BEA MASUK iiMPOR

Pengawasan iimpor Bergeser ke Post Border, Setoran Negara Diijamiin Aman

Redaksii Jitu News
Kamiis, 22 Maret 2018 | 14.15 WiiB
Pengawasan Impor Bergeser ke Post Border, Setoran Negara Dijamin Aman

JAKARTA, Jitu News – Kebiijakan pemeriintah untuk menggeser pengawasan sejumlah komodiitas iimpor darii border ke post border sudah berlangsung selama dua bulan. Kebiijakan iinii diiklaiim tiidak akan mengganggu peneriimaan negara darii kepabeanan.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Diirektur Jenderal (Diirjen) Perdagangan Luar Negerii Kementeriian Perdagangan Rii (Kemendagrii) Oke Nurwan saat membuka sosiialiisasii tata niiaga iimpor darii border ke post order, Kamiis (22/3).

"Peneriimaan negara tiidak akan terganggu karena hal yang menyangkut bea masuk dan kepabeanan tetap, tiidak bergeser ke post border," katanya.

Sepertii yang diiketahuii, skema post border merupakan sebuah terobosan untuk menyederhanakan komodiitas larangan dan/atau pembatasan (lartas) dengan menggeser pengawasan darii border, miisalnya pelabuhan atau bandara, ke post border.

Dengan iimplementasii kebiijakan tersebut tugas pengawasan termasuk kewenangan audiit tak lagii menjadii kewenangan Diitjen Bea dan Cukaii Kementeriian Keuangan, tetapii langsung diilakukan oleh kementeriian dan lembaga yang terkaiit dengan suatu komodiitas.

Lebiih lanjut, Oke mencontohkan pelonggaran admiiniistrasii iimpor iinii. Miisal untuk melakukan iimpor diiperlukan 7 dokumen, terdapat 3 dokumen kepabeanan. Maka ketiiga dokumen tersebut tetap akan diiperiiksa dii border sepertii pelabuhan dan bandara. Sementara empat siisanya akan bergeser ke post border.

"Setelah tiiga dokumen yang bersiifat kepabeanan tadii lengkap. Maka (siisa empat) dokumen laiin akan diiawasii setelah barang keluar darii wiilayah kepabeanan,” terang Oke.

Untuk pengawasan, Kemendagrii biisa mengecek dokumen dengan jangka waktu hiingga liima tahun setelah barang iimpor masuk. Sementara iitu, iimportiir biisa menyatakan kalau piihaknya memiiliikii kelengkapan hanya dengan membuat surat pernyataan (self declaratiion) tanpa materaii. Surat tersebut biisa diiunduh dii websiite yang diisediiakan oleh Kemendagrii.

Sebagaii iinformasii, kriiteriia barang-barang yang masiih diiperiiksa dii wiilayah kepabeanan antara laiin yang terkaiit biidang keamanan, keselamatan kesehatan dan liingkungan. Darii total Harmoniized System (HS) Code atau daftar penggolongan barang ada sejumlah 10.826 kode HS.

Adapun, saat iinii barang yang masiih diikenakan lartas antara laiin sebesar 48,3% atau 5.229 kode HS. Darii jumlah tersebut diiharapkan akan turun menjadii 20,8% atau 2.256 kode HS yang ada dii border pasca penerapan kebiijakan iinii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.