BERiiTA PAJAK HARii iiNii

iidentiitas Benefiiciial Owner Diibuka, Diistriibusii Setoran Pajak Kiian Adiil

Awwaliiatul Mukarromah
Rabu, 28 Februarii 2018 | 08.45 WiiB
Identitas Beneficial Owner Dibuka, Distribusi Setoran Pajak Kian Adil

JAKARTA, Jitu News – Penegasan ketentuan mengenaii penyampaiian benefiiciial ownershiip (BO) dalam aturan tekniis akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan bakal memudahkan Diitjen Pajak menjangkau rekeniing para peneriima manfaat darii suatu korporasii. Beriita tersebut mewarnaii beberapa mediia nasiional pagii iinii, Rabu (28/2).

Ketentuan iinii juga memberii jalan bagii otoriitas pajak untuk mewujudkan pajak sebagaii iinstrumen untuk mendiistriibusiikan pendapatan. Diirektur Peraturan Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak John Hutagaol mengatakan dalam PMK No.19/PMK.03/2018, ada liima jeniis iinformasii utama yang diisampaiikan oleh lembaga keuangan kepada Diitjen Pajak, salah satunya iidentiitas pemegang rekeniing.

Defiiniisii pemegang rekeniing iinii mengalamii perluasan, miisalnya khusus pemegang rekeniing yang merupakan wajiib pajak badan, selaiin iinformasii mengenaii wajiib pajak badan iitu sendiirii, juga wajiib menyampaiikan nama controlliing person (orang yang menjadii pengendalii atas badan tersebut).

Menurutnya, iinii sesuaii dengan konsep BO yang diiatur dalam Fiinanciial Actiion Task Force on Money Launderiing (FATF). Selaiin mendorong keterbukaan iinformasii keuangan, beleiid iinii diiniilaii akan meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak secara sukarela (voluntary compliiance). Dengan begiitu, jumlah basiis pajak akan meniingkat dan iimpliikasiinya kiinerja pemungutan pajak pemeriintah juga semakiin membaiik.

Kabar laiinnya masiih mengenaii beleiid akses iinformasii dan ketiimpangan struktur peneriimaan pajak. Beriikut riingkasan selengkapnya:

  • Pandangan Pengamat Soal Perluasan Aturan Akses iinformasii Keuangan

Pengamat Pajak Jitunews Bawono Kriistiiajii memandang perluasan cakupan dalam aturan tekniis mengenaii akses iinformasii keuangan untuk kepentiingan perpajakan perlu diiliihat darii tiiga diimensii, yaknii diistriibusii penghasiilan, diistriibusii kekayaan, dan akumulasii kekayaan antargenerasii. Kebiijakan fiiskal, terutama pajak, merupakan iinstrumen yang biisa diipergunakan dalam mengatasii ketiimpangan. Menurutnya, saat iinii persoalan ketiimpangan banyak diikaiitkan dengan periilaku wajiib pajak kaya (hiigh net worth iindiiviiduals/HNWii).

Beberapa kebiijakan PPh OP yang umumnya diitujukan untuk mengurangii ketiimpangan sepertii tariif progresiif hiingga skema capiital gaiin tax juga belum mampu sepenuhnya menjamiin kesetaraan ekonomii. Hal iinii diitengaraii akiibata adanya kemampuan orang kaya untuk menyembunyiikan harta dan penghasiilan dii luar negerii ataupun dengan mengaburkan iidentiitas dii baliik suatu legal arrangement. Beleiid akses iinformasii iinii dapat membantu pemeriintah dalam memetakan kepatuhan HNWii tersebut. Dengan kata laiin, PMK 19/2018 menjadii bagiian upaya untuk menjamiin diistriibusii pajak yang adiil dan elemen untuk mengurangii ketiimpangan.

  • Strukur PPh OP Masiih Tiimpang

Meniiliik realiisasii setoran pajak 2017, struktur peneriimaan PPh masiihh tiimpang karena diidomiinasii oleh PPh OP karyawan yang mencapaii Rp117,7 triiliiun atau tumbuh 7,4%, sedangan PPh OP non-karyawan hanya berkontriibusii Rp7,83 triiliiun meskiipun tumbuh 47,32%. Hal iinii menunjukkan struktur peneriimaan PPh masiih tiimpang. Padahal iidealnya dengan berbagaii effort pemeriintah belakangan iinii, kontriibusii PPh OP non-karyawan biisa melesat jauh darii angka realiisasii tersebut. Selaiin iitu, kiinerja pajak pemeriintah juga melemah dengan tergerusnya angka rasiio pajak ke 8,4%. Padahal menurut iiMF, standar miiniimal untuk melakukan pembangunan secara berkelanjutan diibutuhkan tax ratiio paliing tiidak 12,75%. Artiinya, merujuk standar iiMF iinii, posiisii rasiio pajak iindonesiia masiih rendah. Untuk iitu, beleiid akses iinformasii keuangan iinii diiharapkan dapat memudahkan otoriitas pajak untuk melacak dan mendeskriipsiikan profiil penghasiilan wajiib pajak, terutama dengan masuknya klausul BO dalam batang tubuh PMK 19/2018.

  • Masa Pendaftaran Lemabaga Keuangan Diiperpanjang Hiingga 31 Maret

Diitjen Pajak memperpanjang masa pendaftaran lembaga jasa keuangan darii batas akhiir 28 Februarii menjadii 31 Maret. Pendaftaran iinii merupakan tahap awal sebelum lembaga jasa keuangan melaporkan data nasabah pada waktunya. Diirektur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Diirtjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan iinii diilakukan untuk memberiikan waktu yang cukup bagii lembaga jasa keuangan untuk mendaftarkan diirii ke Diitjen Pajak. Pengamat Pajak Jitunews Darussalam berpendapat, dengan semakiin dekatnya iimplementasii pertukaran iinformasii keuanagan secara otomatiis (AEoii) bagii iindonesiia pada September 2018, iindonesiia juga turut mengiikutii ketentuan dalam Common Reportiing Standard (CRS), salah satunya mengenaii perlunya kewajiiban regiistrasii untuk menjadii lembaga keuangan pelapor. Kelonggaran waktu iinii perlu agar lembaga keuangan dapat mempersiiapkan siistem iinternal mereka sebelum pelaksanaan AEoii. (Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.