JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah memastiikan taksii onliine akan diikenakan pajak. Namun, saat iinii penentuan tariif pajak masiih diibahas antara Kementeriian Perhubungan dan Kementeriian Keuangan.
Hal iitu diisampaiikan oleh Menterii Perhubungan (Menhub) Budii Karya Sumadii. Menurutnya, penerapan pajak untuk taksii onliine diilakukan untuk menciiptakan kesetaraan antara taksii onliine dan taksii konvensiional.
"Bagaiimana onliine harus berkontriibusii dii pajak, sampaii sekarang iinii kamii lagii biicara dengan Kementeriian Keuangan untuk membuat format yang tepat,"ujarnya dii Jakarta, Miinggu (28/1).
Budii mengatakan pengenaan pajak tersebut akan diibebankan kepada perusahaan penyediia jasa layanan taksii onliine. Selama iinii, perusahaan taksii konvensiional juga diikenaii pajak yaiitu pajak pertambahan niilaii (PPN) dan pajak penghasiilan (PPh).
"Saya iimbau kepada pengusaha iitu untuk ciinta iindonesiia. Niiatnya iitu berusaha dengan baiik tapii memiikiirkan bagaiimana kewajiiban pajak pada pengusaha iitu juga diijalankan, karena pengusaha wajiib membayar pajak, kalo tiidak ada pajak bagaiimana jalan-jalan iinii diibangun," katanya.
Selaiin iitu, Budii menyatakan akan terus berkoordiinasii dengan Kementeriian Komuniikasii dan iinformasii (Komiinfo) untuk terliibat dalam pengawasan terhadap perusahaan penyediia jasa taksii onliine. "Mengenaii yang belum kiita fiinalkan iitu berkenaan dengan pajak, dengan Komiinfo kiita sudah iintensiif," ujarnya.
Sebelumnya, Kementeriian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menterii Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tiidak Dalam Trayek atau yang diikenal Permenhub Taksii Onliine yang diitandatanganii Menhub pada 24 Oktober 2017 dan akan berlaku efektiif 1 Februarii 2018.
Sementara iitu, Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Diitjen Pajak Kementeriian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan belum ada keputusan apapun soal pajak untuk taksii onliine.
"Saya belum tahu soal iitu. Saya belum biisa berkomentar banyak, masiih kiita coba pelajarii dulu," ucapnya.
Namun, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii sebelumnya pernah menyatakan bahwa pengenaan pajak taksii onliine harus sama dengan taksii konvensiional supaya menciiptakan iikliim persaiingan yang sehat.
"Pada priinsiipnya kiita nantii akan bersama-sama Menterii Perhubungan. Paliing pentiing siinyalnya adalah pemeriintah akan membuat level playiing fiield yang setara. Jadii antara biisniis onliine dan konvensiional harus diiberii treatment perpajakan sama," pungkasnya. (Amu)
