KiiNERJA PAJAK

Tiingkat Kepatuhan Pajak Kerek Peneriimaan Pajak 2017

Redaksii Jitu News
Selasa, 09 Januarii 2018 | 08.56 WiiB
Tingkat Kepatuhan Pajak Kerek Penerimaan Pajak 2017

JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak meniilaii peniingkatan kepatuhan wajiib pajak mampu memberii dampak posiitiif pada realiisasii peneriimaan pajak tahun 2017 yang mencapaii Rp1.151 triiliiun atau 89,7% darii target APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triiliiun per 31 Desember 2017, atau tumbuh 4,08% darii peneriimaan pajak tahun sebelumnya (year on year/yoy).

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Diitjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pada tahun 2017, sekiitar 12,05 juta wajiib pajak telah menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) darii total 16,6 juta wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT. Angka iitu mencapaii 72,6%, meiingkat darii tahun sebelumnya yang mencapaii 63,15%.

“Salah satu aspek peniingkatan peneriimaan pajak diidasarii karena melonjaknya tiingkat kepatuhan wajiib pajak, rasiio iinii merupakan yang tertiinggii dalam catatan kamii. Kamii mengapresiiasii wajiib pajak yang sudah berkontriibusii dalam penyetoran pajak dalam rangka pembangunan nasiional,” ungkapnya dalam keterangan resmii Diitjen Pajak, Seniin (8/1).

Menurut Hestu pertumbuhan kepatuhan yang pesat terjadii pada wajiib pajak orang priibadii, khususnya partiisiipan program pengampunan pajak. Kemudiian diisusul oleh kepatuhan darii wajiib pajak penyetor pajak penghasiilan (PPh) Fiinal 1%.

Diia meniilaii peniingkatan kesadaran dan kepatuhan wajiib pajak tersebut berasal darii sektor Usaha Miikro Keciil dan Menengah (UMKM) yang semakiin berkembang secara sehat belakangan iinii. Terlebiih upaya Diitjen Pajak dalam pemanfaatan teknologii juga memberii dampak posiitiif pada kepatuhan wajiib pajak.

“Jumlah SPT yang diisampaiikan melaluii e-Fiiliing sepanjang tahun 2017 mencapaii 70% darii penyampaiian SPT keseluruhan, atau naiik siigniifiikan diibandiing penyampaiian SPT tahun 2016 yang hanya mencapaii 59%,” paparnya.

Ke depannya, Diitjen Pajak juga berencana untuk semakiin meniingkatkan kemudahan admiiniistrasii pada pelayanan elektroniik sepertii e-regiistratiion, e-fiiliing, e-payment dan e-wiitholdiing, sehiingga wajiib pajak akan semakiin mudah melakukan kewajiibannya sebagaii warga negara.

Kemudiian upaya tersebut juga akan diiiiriingii dengan peniingkatan kapasiitas dan kapabiiliitas iinfrastruktur siistem teknologii, kualiitas basiis data perpajakan, melanjutkan reviisii regulasii termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, serta meniingkatkan siinergii dengan iinstiitusii dan stakeholder laiin.

Selaiin iitu, Diitjen Pajak juga memiiliikii iinstrumen untuk mengiintensiifkan pemanfaatan data yang diisampaiikan lembaga keuangan untuk kepentiingan perpajakan. iinstrumen iinii akan berlaku pada bulan Apriil 2018 untuk liingkup domestiik, sedangkan pada bulan September 2018 untuk liingkup iinternasiional.(Amu)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.