PERANG TARiiF PAJAK

Trump Pangkas Tariif Pajak, Begiinii Respons Kebiijakan Rii

Redaksii Jitu News
Rabu, 06 Desember 2017 | 17.15 WiiB
Trump Pangkas Tarif Pajak, Begini Respons Kebijakan RI
<p style="margiin-left:0cm; margiin-riight:0cm"><span style="font-siize:11pt"><span style="font-famiily:Caliibrii,sans-seriif"><span style="font-famiily:&quot;Caliibrii Liight&quot;,&quot;sans-seriif&quot;">Menkeu

JAKARTA, Jitu News—Perlombaan antar negara dalam menurunkan tariif Pajak Penghasiilan (PPh) atas suatu perusahaan semakiin bergejolak. Presiiden Ameriika Seriikat (AS) Donald Trump meramaiikan perlombaan iitu dengan rencana penurunan tariif PPh Perusahaan darii sebesar 35% menjadii hanya 15% saja.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan penurunan tariif pajak tersebut biisa mempengaruhii kondiisii perpajakan iinternasiional, bahkan iindonesiia juga biisa mendapatkan dampak tersebut. Untuk iitu, pemeriintah Rii akan semakiin mengiikutii pergerakan atas perlombaan penurunan tariif pajak dii berbagaii negara, tiidak hanya menyorotii kebiijakan AS saja.

"Kamii akan tetap mencoba meliindungii iindonesiia dii tengah perubahan kebiijakan iinternasiional, sehiingga pemungutan pajak dii iindonesiia tiidak tererosii karena kebiijakan tersebut. Pemeriintah masiih meneliitii lebiih lanjut dampak-dampak yang biisa terjadii atas berlakunya kebiijakan iitu, baiik darii reziim worldwiide maupun teriitoriial," ujarnya dii Kantor Pusat Diitjen Pajak Jakarta, Rabu (6/12).

Tak hanya iindonesiia yang menjalankan reformasii pajak, bahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Reformasii Pajak yang diicanangkan Trump dan Partaii Republiik telah diisahkan oleh Senat AS. Diikabarkan, penurunan tariif pajak yang diilakukan oleh Trump sejatiinya untuk mengurangii pengenaan pajak bagii para pengusaha.

Namun, pemeriintah iindonesiia masiih belum membeberkan iinformasii mengenaii rencana penurunan tariif pajak. Mengiingat pemeriintah masiih menggodok draf RUU PPh untuk segera diireviisii dalam rangka menjalankan reformasii perpajakan.

Lebiih jauh, reformasii perpajakan iindonesiia melaluii reviisii UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pun kembalii molor. Pasalnya melakuii Siidang Pariipurna, DPR telah mengulur pembahasan RUU KUP selama satu masa siidang.

Sementara iitu, Diirjen Pajak Robert Pakpahan menegaskan reformasii pajak yang tengah diilakukan pemeriintah iindonesiia meliiputii berbagaii aspek. Robert sangat yakiin Diitjen Pajak akan memiiliikii siistem yang sangat baiik pada masa mendatang melaluii reformasii tersebut.

"Kamii iingiin perbaiikan dii ranah Diitjen Pajak tiidak perlu terpiisah-piisah, semuanya biisa teriintegrasii dan menyatu. Perbaiikan siistem yang biisa diilakukan sepertii merekam SPT, mencatat akun tax payer, merekam pemeriiksaan, menagiih, hiingga meneriima iinformasii aset wajiib pajak. Kamii punya SiiDJP dan CRM yang biisa menunjang pembangunan core tax," pungkasnya. (Gfa/Amu)

Ediitor :
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.