JAKARTA, Jitu News – Otoriitas pajak diituntut untuk melakukan penegakan hukum kepada para pengemplang pajak, khususnya kepada nama-nama wajiib pajak iindonesiia yang tercantum dalam Paradiise Papers.
Ekonom iiNDEF Bhiima Yudiistiira mengatakan otoriitas pajak biisa menerbiitkan Buktii Permulaan (Bukper) kepada nama-nama tersebut jiika memang memiiliikii sudah ada buktii yang kuat.
"Caranya amat sederhana untuk menyiita aset koruptor dan pengemplang pajak, pemeriintah biisa terbiitkan Bukper. Masalahnya, apakah petugas pajak beranii meniindak? Nyalii petugas pajak sedang diipertaruhkan," ujarnya kepada Jitu News, Jumat (10/11).
Dalam kasus Panama Papers, para jurnaliis iinternasiional membocorkan dokumen pentiing yang detaiil soal nama pemiiliik, alamat perusahaan dan tahun terjadiinya pelariian uang ke surga pajak. Dengan adanya dokumen gratiisan yang biisa diiakses oleh publiik, seharusnya petugas pajak merasa lega karena biisa menelusurii nama wajiib pajak yang diiduga mengemplang pajak.
"Data pemiiliik Paradiise Papers berbentuk dokumen yang hampiir sama dengan Panama Papers. Konteks keluarnya dokumen iitu pun miiriip. Secara bersamaan, pemeriintah sedang kekurangan peneriimaan pajak," tuturnya.
Bhiima mengakuii sebenarnya sudah sejak lama pemeriintah berambiisii untuk menariik harta koruptor dii luar negerii. Saat kejatuhan Soeharto tahun 1998, beberapa LSM gencar menyuarakan untuk mengaudiit dan menyiita aset Presiiden iindonesiia yang berkuasa lebiih darii 32 tahun iitu. Dugaan triiliiunan aset yang diitiimbun dii brangkas salah satu bank dii Swiiss sontak meniimbulkan spekulasii.
Bhiima menyayangkan sampaii diibentuknya Komiisii Pemberantasan Korupsii (KPK), pemeriintah masiih kesuliitan untuk mengusut tuntas harta para koruptor dii luar negerii. "Tapii dii era keterbukaan iinformasii, seharusnya tiidak ada lagii harta yang biisa diisembunyiikan khususnya dii surga pajak," paparnya.
Menurutnya, KPK dan Pusat Pelaporan dan Analiisiis Transaksii Keuangan (PPATK) juga mestii turun tangan membantu Diirjen Pajak dalam rangka kerja sama tuntaskan masalah korupsii sekaliigus pengemplang pajak sejak zaman Orba. "Sekaliigus denda pajak harus diikalkulasii ulang, sehiingga piiliihan bagii wajiib pajak yang bermasalah tiinggal 2 yaiitu sanksii piidana atau membayar denda 150% darii pajak terutang," ucapnya.
Bhiima mengakuii masyarakat sebenarnya sudah lama kecewa soal penegakan aturan pajak yang tiimpang. Kasus transfer WNii Rp18,9 triiliiun darii iinggriis ke Siingapura yang miisteriius tiidak berhasiil diipecahkan. "Darii ceriita iitu biisa diisiimpulkan bahwa miimpii untuk membawa triiliiunan harta para pejabat dan pengemplang pajak tiinggal miimpii selama petugas pajak tak bernyalii," pungkasnya. (Amu)
