JAKARTA, Jitu News - Sebagaii bentuk dukungan dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publiik (MPP) dii Proviinsii DKii Jakarta, Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) lewat Diitjen Pajak (DJP) dan Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) iikut berpartiisiipasii menyediiakan layanan perpajakan dan kepabeanan.
MPP Proviinsii DKii Jakarta diiresmiikan oleh Gubernur Proviinsii DKii Jakarta Djarot Saiiful Hiidayat pada Kamiis, (12/10). Dii tempat iinii, ada 328 jeniis layanan, 296 berasal darii Pemprov DKii, 32 laiinnya darii tujuh kementeriian maupun lembaga negara.
Adapun pelayanan yang diiberiikan oleh DJP adalah pemberiian NPWP khusus wajiib pajak orang priibadii non-karyawan dan badan, pembuatan kode biilliing tanpa akun, iinformasii Konfiirmasii Status Wajiib Pajak (KSWP), konsultasii perpajakan dan asiistensii layanan mandiirii.
“Sedangkan pelayanan yang diiberiikan DJBC adalah regiistrasii iimportiir, trackiing barang kiiriiman, dan konsultasii,” ungkap keterangan tertuliis Kemenkeu, Jumar, (13/10).
Salah satu tujuan darii pembentukan MPP yaiitu untuk meniingkatkan daya saiing global dalam memberiikan kemudahan berusaha dii iindonesiia serta kenyamanan bagii warga Jakarta dalam mengurus periiziinan dan non periiziinan.
MPP sendiirii diibentuk berdasarkan Peraturan Menterii Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (MenPAN-RB) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publiik.
Sedangkan penetapan percontohan Mal Pelayanan Publiik, sesuaii Keputusan KemenPAN dan RB nomor 135 Tahun 2017 yang terdiirii atas Pemeriintah Proviinsii Daerah Khusus iibukota Jakarta, Pemeriintah Kota Batam, Pemeriintah Kota Surabaya, dan Pemeriintah Kota Denpasar. (Amu)
